oleh

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tingkatkan Investasi di Kalteng

PALANGKA RAYA,inikalteng.com – Sebuah upaya dalam mendorong pelaku usaha yang ada di Provinsi Kalimantan Tengah agar memahami prosedur perizinan dari segi teknis penyelenggaraannya sampai dengan proses penerbitan perizinan sesuai dengan kewenangan yang berlaku. Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Suhaemi mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) buka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Tahun 2023, di Swiss-Belhotel Danum Palangka Raya, Selasa (6/6/2023).

Suhaemi mengatakan, Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dalam proses perizinan yang diselenggarakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menetapkan beberapa peraturan turunannya yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai dasar untuk menunjang kegiatan usaha para investor seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Dukung Langkah Percepatan Penanganan Covid-19

“Saat ini pelaku usaha sangat dimudahkan dalam mengurus izin usahanya, yaitu melalui sebuah Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission), dimana keseluruhan penyelenggaraan perizinan terintegrasi tersebut mengacu pada Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang saat ini dikenal sebagai OSS – RBA (Online Single Submission-Risk Based Approach),” jelas Suhaemi.

Baca Juga :  Pemprov Kalteng Apresiasi Revitalisasi Kelembagaan Tim GN-KPA

Dengan adanya sistem yang menawarkan kemudahan berusaha tersebut, sambung Suhaemi, diharapkan dapat meningkatkan nilai investasi di Provinsi Kalteng. “Saya berharap seluruh peserta dapat memahami bahwa implementasi atau pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sebuah proses perizinan berusaha. Dengan adanya kegiatan ini juga, diharapkan bisa makin meningkatkan ketaatan para pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan berusaha, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Baca Juga :  Perkelahian di Dadahup, Satu Pemuda Tewas

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Sutoyo menyampaikan, tujuan kegiatan bimtek ini adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada para pelaku usaha termasuk diantaranya mendapatkan kemudahan perizinan berusaha demi meningkatkan realisasi investasi serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Provinsi Kalteng. (ard/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA