Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Diharapkan Beri Manfaat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie telah menghadiri sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 5 tahun 2022 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

Sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie turut menjadi pemateri dalam sosialiasi yang dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor.

Legislator dari Dapil II Kapuas ini mengharapkan pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat terus mensosialisasikan Perda tersebut. Mulai dari organisasi perangkat daerah, kecamatan, hingga kelurahan/desa.

“Harapannya kehadiran Perda ini nantinya akan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harap Darwandie, Kamis (27/10/2022).

Legislator dari PPP ini menyebut, Pemkab Kapuas bersama DPRD sudah menyepakati Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Sebelum Perda tersebut diterapkan, maka perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar diketahui masyarakat.

“Saat saya kunjungan reses perorangan belum lama ini, juga turtu mensosialisasikan dua buah regulasi Peraturan daerah salah satunya Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini, agar diketahui masyarakat,” tandasnya.

Sementara Wakil Bupati Kapuas Nafiah Ibnor saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi merupakan kesempatan yang baik untuk seluruh peserta dalam meningkatkan pengetahuan serta pemahaman mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Oleh karena itu, Nafiah mengapresiasi terlaksananya kegiatan dan mengharapkan informasi yang disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Hukum HAM Provinsi Kalimantan Tengah, DPRD Kapuas dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mustika Bangsa Kapuas dapat dipahami dengan baik sehingga sasaran dapat tercapai.

“Selain itu dengan adanya sosialisasi bantuan hukum ini akan membuat hak warga miskin terlindungi dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” harap Wabup Kapuas. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *