Penyusunan APBD 2023 Harus Diperhitungkan Secara Matang

SAMPIT, inikalteng.com – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Juliansyah, menekankan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 mendatang harus diperhitungkan secara matang untuk di sektor skala prioritas dan yang bersentuhan dengan masyarakat. Selain itu juga tidak kalah penting adalah guna peningkatan ekonomi maysarakat daerah itu.

“Dalam penyusunan APBD agar diperhatikan keseimbangan antar faktor, karena APBD adalah sebagai implementasi dari penyeimbangan struktur fundamental perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Timur,” kata Juliansyah, Senin (21/11/2022).

Menurutnya, untuk kepentingan perencanaan pembangunan di beberapa sektor agar diperhatikan mana yang mendesak dan tidak. Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) berkewajiban pandai mengatur belanja keuangan daerah sehingga dampak positifnya akan terasa di tahun 2023 mendatang.

“Anggaran yang tersedia agar betul-betul difokuskan pada program-program prioritas di masing masing yang sudah direncanakan sesuai kegiatannya, serta yang terpenting harus berdampak langsung bagi mamfaat dan kesejahteraan masyarakat. Ini supaya terhindar dari defisit anggaran antara pendapatan yang dianggarkan dengan belanja daerah yang dikeluarkan, mengingat dampak perekonomian yang memprihatinkan akibat pandemi Covid-19,” jelasnya.

RAPBD 2023 meliputi pendapatan sebesar Rp1.722.652.131.762 yang terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp411.509.285.262, pendapatan transfer sebesar Rp1.232.283.216.420 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp78.859.630.080.

Belanja sebesar Rp1.774.331.695.000, surplus/defisit anggaran sebesar Rp – 51.679.563.238. Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp65.689.563.238, perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.010.000.000 dan pembiayaan netto sebesar Rp51.679.563.238.

Diketahui, komposisi tersebut belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari DAK. Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, yang menjelaskan bahwa penganggaran dana perimbangan, khususnya dari dana alokasi khusus (DAK) akan dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai rincian APBN 2023 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun anggaran 2023 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *