oleh

Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya Harus Ditertibkan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Kuwu Senilawati meminta kepada pihak terkait baik pemda maupun kepolisian agar dapat menertibkan penggunaan sepeda listrik khususnya bagi anak-anak.

Penggunaan sepeda listrik tidak dilarang, tapi dalam menggunakannya harus ada aturan yang jelas, jangan sampai berkeliaran di jalan raya. Karena sangat membahayakan bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :  Top 70 LIDA 2021, Faisal Targetkan Menang

“Sebenarnya penggunaan sepeda listrik itukan harus digunakan di tempat yang aman seperti komplek perumahan atau jalan tidak ramai lalu lalang kendaraan,” ungkapnya, Jumat (21/7/2023).

Selain itu, ujar Kuwu, penggunaan sepeda listrik juga sering berkeliaran di malam hari, padahal kondisi sepeda listrik kebanyakan tidak dilengkapi penerangan memadai, sehingga sering menjadi masalah bagi pengguna jalan.

Baca Juga :  174 Ibu Hamil di Barsel Ikuti Vaksinasi Covid-19

“Ketika menggunakan sepeda listrik pada malam hari, sudah seharusnya dilengkapi dengan penerangan. Karena pengalaman saya, pernah hendak terjadi insiden ketika menghindari pengguna sepeda listrik di jalan raya yang minim penerangan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemda Diminta Perhatikan Penerangan Jalan dan Rambu Lalu lintas

Dia berharap, agar masyarakat dapat senantiasa menaati setiap aturan yang berlaku, dan kepada para orang tua jangan sampai lalai membiarkan anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (pri/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA