oleh

Pemprov Kalteng Setujui Pembahasan Tiga Ranperda

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pemprov Kalteng melalui Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo, menyatakan menyetujui pembahasan tiga Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) untuk dibahas lebih lanjut dengan mekanisme yang berlaku.

Pernyataan itu, disampaikan H Edy Pratowo saat menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-3, Masa Persidangan I, Tahun Sidang 2022 secara virtual, langsung dari Ruang Rapat Wagub Kalteng, Jumat (14/1/2022).

Dalam Rapur yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, Wagub Kalteng H Edy Pratowo saat membacakan Pidato Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Pendukung DPRD Kalteng yang pada prinsipnya sepakat dan setuju terhadap Raperda yang diajukan untuk dibahas lebih lanjut.

Adapun Ketiga Ranperda Kalteng yang telah diajukan, yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah 2024, serta Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Kalteng.

Baca Juga :  Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Tahun 2023 Tetap Tumbuh Positif

Lebih lanjut Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan, dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-­Fraksi Pendukung DPRD kalteng terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah. Disebutkan Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga harus ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Kami sepakat bahwa pengelolaan keuangan daerah wajib mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi, yaitu PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020. Ranperda ini sudah mengacu dan mempedomani kedua peraturan tersebut, sehingga bisa kami pastikan bahwa substansi materi muatan dalam Perda ini tidak bertentangan dengan kedua peraturan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  2021, UPR Perjuangkan Dana Loan Luar Negeri

Sementara terkait dengan Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov mempunyai harapan yang sama, yaitu semoga dengan ditetapkannya Ranperda menjadi Perda, nantinya pelaksanaan Pesta Demokrasi di 2024 akan sukses. Pada kesempatan itu juga, Wagub menyampaikan bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya.

“Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima,” jelasnya.

Baca Juga :  Beredar Kabar Pemerintah akan Tarik Sertifikat Tanah. Ini Penjelasan Kepala BPN Kotim

Dengan kata lain melalui data terbaru tersebut, akan lebih membuat ruang yang lebih lega, agar tidak membebani APBD Kalteng ke depan, sehingga dapat dipastikan pembangunan untuk masyarakat Kalteng tetap berlangsung.

Sedangkan sehubungan dengan Ranperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, Edy Pratowo mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Ranperda itu. Dengan adanya Perda itu nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam Perda tersebut.

“Segala sarana-prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam Perda ini,” pungkas Wagub Kalteng H Edy Pratowo. (MMC Kalteng/red2)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA