Pemkab Kapuas Tegaskan Komitmen Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik

Pemkab Kapuas469 Dilihat

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di daerah. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Hartoni U. Sawang, saat menerima kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalteng dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Senin (15/9/2025).

Dalam laporannya, Hartoni menyampaikan bahwa komitmen Pemkab Kapuas diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 18 Tahun 2017.

“Langkah ini kemudian diperkuat dengan sejumlah regulasi lainnya, seperti Perda Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2021, dan Keputusan Bupati Kapuas Nomor 59/Diskominfo Tahun 2025 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID),” jelas Hartoni di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak tahun 2019 hingga 2024, Pemkab Kapuas telah rutin mengikuti penilaian dari Komisi Informasi Provinsi. Hasilnya, kinerja PPID Utama Kabupaten Kapuas menunjukkan peningkatan signifikan.

“Pada 2019–2020, kita meraih predikat Menuju Informatif, dan sejak 2021 hingga 2024 secara konsisten mempertahankan predikat Informatif. Ini adalah bukti nyata komitmen kami dalam menyediakan akses informasi yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain aspek regulasi dan capaian penilaian, Diskominfosantik Kapuas juga terus berbenah dalam penguatan sarana dan prasarana pendukung layanan informasi. Ruang layanan PPID Utama kini telah dilengkapi dengan meja informasi, perangkat komputer, printer, jaringan internet, hingga ruang konsultasi khusus bagi pemohon informasi.

Tidak hanya itu, penguatan SDM juga menjadi perhatian serius. Saat ini, PPID Utama Kapuas didukung pejabat fungsional dan operator layanan, serta 47 PPID Pelaksana di seluruh perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan informasi secara langsung.

Dalam hal inovasi, Pemkab Kapuas meluncurkan aplikasi berbasis Android bernama KIP Kapuas, yang memudahkan masyarakat mengakses informasi secara daring. Aplikasi ini terintegrasi dengan portal resmi Pemkab dan juga terhubung dengan Radio RSPD 98.1 FM, sebagai salah satu media penyampai informasi publik daerah.

Upaya penyebarluasan informasi juga diperkuat dengan pemanfaatan berbagai saluran komunikasi, seperti baleho, videotron, majalah Kapuas, serta kerja sama dengan lebih dari 60 media online dan 8 media cetak.

Sementara itu, Asisten III Setda Kapuas, Pery Noah, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kalteng atas perhatian dan bimbingan yang diberikan kepada Pemkab Kapuas.

“Keterbukaan informasi adalah kunci tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berkomitmen untuk terus memperluas akses, memperkuat transparansi, dan memastikan bahwa layanan informasi dapat diakses masyarakat secara cepat dan tepat,” ujarnya.

Kegiatan Monev ini diharapkan dapat semakin mendorong perbaikan dan inovasi dalam layanan informasi publik, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah.

Penulis: Sri
Editor : Adi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *