Pemda Diharapkan Buka Posko Pengaduan THR

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalteng, Achmad Rasyid mendorong pemda melalui instansi terkait supaya membuka posko pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Ia menyampaikan, posko pengaduan ini penting untuk menghimpun atau menerima laporan dari para pekerja atau karyawan yang tidak mendapatkan haknya dari perusahaan yakni berupa THR yang tidak dibayarkan.

“Pengusaha wajib membayar THR kepada pekerjanya, nah sebagai antisipasi pemda perlu membuka posko pengaduan. Karena bisa saja ada para pekerja yang diabaikan haknya sehingga pekerja bisa melaporkan ke pemda,” ujar Rasyid, Kamis (13/4/2023).

Rasyid menegaskan, sesuai dengan undang-undang yang berlaku apabila pengusaha atau perusahaan yang lalai terhadap kewajibannya memberikan THR kepada pekerjanya akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya kira pemerintah tidak perlu ragu menindaklanjuti pengaduan jika itu ada. Karena, sanksi terberat yang bisa diterima oleh pengusaha jika tidak membayarkan hak pekerjanya yakni pembekuan kegiatan usaha untuk sementara waktu,” ucapnya.

Untuk itu, posko pengaduan THR ini sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat terutama tenaga kerja. Sehingga dapat memproteksi para pekerja yang ada di daerah guna mendapatkan haknya. (pri/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *