PALANGKA RAYA – Dalam pemanfaatan eks Proyek Pengembangan Lahan Gambut (PLG) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) misalnya untuk kawasan persawahan, perlu kehati-hatian, karena akan mempunyai dampak terhadap lingkungan.
Menurut Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Dr Andrie Elia SE MSi, dua hal yang penting untuk diperhatikan dalam pemanfaatan eks PLG menjadi area produktif, yaitu air dan tanah (aspek biofisik) dan aspek sosial humaniora.
“Aspek Biofisik adalah aspek kecukupan air tawar untuk irigasi dan juga perubahan fisik kimia tanah. Sedangkan sosial humaniora meliputi tenurial/pertanahan, tenaga kerja dan kemitraan,” jelas Andrie Elia di Palangka Raya, baru-baru ini.
Dari aspek Biofisik, paparnya, kecukupan air sangat penting untuk keberlanjutan sawah. Mengingat, adanya contoh area Transmigrasi Basarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Kawasan itu dulunya adalah area sawah, tapi sekarang berubah menjadi area tanah yang tinggi (pematang). Sehingga memicu perubahan fungsi kawasan menjadi area perkebunan.
“Harus diperhitungkan dengan seksama kecukupan air tawar dari sungai utama sumber air tawar, untuk mengairi area sawah yang dikembangkan,” ungkap Andrie Elia.
Hal ini, lanjutnya, sangat penting untuk memastikan bahwa air tawar masuk ke area sawah, bukan malah sebaliknya mengeluarkan air dari kawasan kubah gambut atau air tanah, sehingga tanah sawah berubah menjadi pematang. Untuk aspek ini, desain irigasi menjadi kunci.
Aspek tanah juga sangat perlu menjadi perhatian mengingat adanya unsur pirit (Ferum Sulfida) yang hampir selalu ada di area lahan yang punya jejak gambut yang diketahui menjadi momok utama dalam pengembangan sawah. Oleh karena itu, harus direncanakan dengan seksama, baik melalui pengembangan jaringan irigasi dan juga olah tanah.
“Janganlah kita mengulangi kesalahan yang sama dengan alasan peningkatan produktivitas, tapi mengabaikan keberlanjutan,” ucapnya.
Sedangkan dari aspek Sosial Humaniora, terang Andrie Elia, yang perlu menjadi perhatian adalah kondisi pertanahan (tenurial) dan tenaga kerja. Di samping itu, kemitraan antara petani dengan lembaga bisnis, misalnya BUMN yang akan menjadi mitra petani dalam pengembangan usahanya.
“Masalah pertanahan ini sangat penting untuk diselesaikan dengan seksama. Mengingat beberapa area sangat mungkin sudah mempunyai klaim kepemilikan sah secara hukum. Karena dulunya sudah ada transmigran atau merupakan area yang dikelola masyarakat adat,” kata Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng ini.
Setelah semua ini selesai dilakukan, menurut Andrie Elia, sangat perlu untuk menetapkan kawasan itu menjadi area untuk Kawasan Pangan Berkelanjutan. Sehingga Indonesia mempunyai area yang permanen untuk pangan. Misalnya, dengan menjadikan sebagai kawasan Vital Nasional atau kawasan Strategis Nasional atau nama lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk diketahui, materi ini dipaparkan Rektor UPR Dr Andrie Elia ketika meeting bersama Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL-KLHK) Drs MR Karliansyah MS melalui video conference dari ruang kerja Rektor UPR di Palangka Raya, Kamis (18/6/2020).(red)










