Pansus III DPRD dan Pemkab Kapuas Bahas Raperda Prokes

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Anggota DPRD Kapuas yang tergabung dalam Panitia khusus (Pansus) III menggelar rapat kerja bersama dengan pihak eksekutif, membahas dua rancangan peraturan daerah (raperda) salah satunya tentang protokol kesehatan (prokes). Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat gabungan, Senin (17/5/2021).

Rapat dipimpin Anggota DPRD Kapuas, Darwandie diikuti sejumlah anggota Pansus lainnya. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Asisten I Setda Kapuas bersama sejumlah kepala SOPD.

“Hari ini sesuai jadwal Banmus Pansus III melakukan rapat kerja dengan pihak eksekutif terkait dengan dua Raperda. Tapi, untuk fase pertama rapat kerja ini membahas Raperda tentang Protokol Kesehatan,” kata Darwandie kepada wartawan.

Politisi PPP ini menuturkan Raperda ini adalah tindaklanjut penguatan dari Perbup Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Prokes.

“Perda ini penting karena kita memang mengikuti perkembangannya. Dari seluruh aspek yang ada itu kita sudah cermati bersama. Baik yang menyangkut ruang lingkup sanksi dan lainnya ini kita anggap sudah mempunyai perspektif cukup baik,” ucapnya.

Hanya saja, nanti penting dilakukan uji petik materinya yang mana akan ada kaji bandingnya terkait dengan penerapan sanksi hukum pelanggar prokes, karena ini menyangkut hajat publik.

“Bagaimana nanti implementasinya, kita akan melihat daerah yang sudah menerapkan Perda ini, termasuk adalah bagaimana menentukan paramater atau ukuran terkait sanksi dan lainnya,” tuturnya.

Dalam pembahasan ini memang belum final secara mekanisme, sehingga untuk memantapkannya akan dibawa kaji banding dan uji materi termasuk penerapannya.

“Nanti juga akan dibawa fasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalteng. Kita maunya cepat karena prokes dibutuhkan karena atensi semua pihak bagaimana menghidupkan budaya disiplin masyarakat dan mudah-mudahan bisa cepat selesai,” harapnya. (sri/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *