JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi atau Indosaku akibat ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan aktivitas penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan khusus guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui rilis, Jumat (8/5/2026), menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya kelemahan dalam pengawasan kegiatan penagihan sehingga pelaksanaan penagihan oleh pihak ketiga dinilai belum sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan, profesionalitas, dan etika sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi kepada Indosaku, yakni denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama perusahaan, serta perintah untuk menyusun dan menjalankan langkah perbaikan dalam sistem penagihan.
OJK meminta perusahaan melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan, evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga, hingga penguatan pengawasan terhadap tenaga penagihan.
Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memperbaiki mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan perilaku penagihan di lapangan.
OJK menegaskan penggunaan pihak ketiga dalam proses penagihan tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara layanan keuangan. Setiap perusahaan tetap wajib memastikan aktivitas penagihan dilakukan secara profesional, patuh hukum, dan tidak melanggar hak konsumen.
Regulator juga meminta Direksi Indosaku segera melaksanakan seluruh langkah perbaikan sesuai tenggat waktu yang ditentukan. OJK memastikan akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak tersebut.
“Apabila ditemukan pelanggaran lanjutan, OJK akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya dalam siaran pers.
Kepada seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK mengingatkan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap proses penagihan, termasuk yang melibatkan pihak ketiga, agar tetap sesuai kode etik dan regulasi perlindungan konsumen.
OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang disertai intimidasi, ancaman, pelecehan, ataupun penyebaran data pribadi.
Di sisi lain, OJK menekankan perlindungan konsumen juga harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur dalam menggunakan layanan keuangan. Masyarakat diminta memahami kemampuan bayar sebelum mengajukan pinjaman dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
OJK turut mengingatkan masyarakat agar menggunakan layanan pinjaman secara bijak serta hanya memanfaatkan layanan dari perusahaan yang resmi berizin dan diawasi OJK.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya menjaga disiplin industri jasa keuangan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan meningkatkan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan nasional.




