Satgas PASTI Hentikan Ratusan Pinjol dan Investasi Ilegal di 2026

JAKARTA, inikalteng.com — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus menggencarkan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial.

Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto melalui siaran pers, Rabu (29/4/2026) menyampaikan, sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI mencatat telah menemukan dan menghentikan 953 entitas ilegal, yang terdiri dari 951 pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua penawaran investasi ilegal. Entitas tersebut tersebar di berbagai situs dan aplikasi digital yang berpotensi merugikan masyarakat.

Selain penindakan, Satgas PASTI juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan keuangan yang paling banyak dilaporkan. Salah satunya adalah penawaran pekerjaan berbasis aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan yang kemudian mengharuskan korban menyetor sejumlah dana dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Modus lain yang marak adalah peniruan identitas lembaga keuangan resmi atau impersonation. Pelaku menggunakan nama, logo, hingga tampilan yang menyerupai entitas legal guna meyakinkan calon korban, padahal aktivitas tersebut tidak dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan.

Selain itu, terdapat pula praktik penawaran pendanaan dengan janji imbal hasil tetap tanpa kejelasan model bisnis maupun pengawasan. Skema lain yang juga banyak ditemukan adalah “money game” yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan, bukan dari kegiatan usaha yang nyata.

Satgas juga menyoroti maraknya perdagangan aset kripto ilegal yang dilakukan oleh pihak tidak berizin. Penawaran ini biasanya disertai janji keuntungan tinggi tanpa risiko, yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.

Berbagai modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan digital, sehingga memudahkan pelaku menjangkau korban secara luas.

Melalui upaya berkelanjutan ini, Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran keuangan yang tidak jelas legalitasnya, serta selalu memastikan informasi melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan finansial.

Penulis/editor: Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *