OJK Luncurkan STTD Berbasis QR Code, Perkuat Pengawasan dan Kepercayaan Industri Asuransi

Ekonomi, Nasional396 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi digital di sektor perasuransian dengan menghadirkan inovasi berupa penggunaan QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan reasuransi. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat integritas industri sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen.

Peluncuran implementasi QR Code tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, dalam acara resmi yang digelar di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Menurut Ogi, kehadiran QR Code tidak sekadar sebagai alat verifikasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri perasuransian.

“Melalui sistem ini, identitas dan status pendaftaran pialang dapat diverifikasi secara cepat dan akurat. Ini juga mendorong pelaku industri untuk bekerja sesuai standar profesi dan sertifikasi yang dimiliki,” ujarnya.

Ia menjelaskan, STTD berbasis QR Code memungkinkan proses pengecekan dilakukan secara real time, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memastikan legalitas pialang yang mereka gunakan. Inovasi ini juga dinilai mampu menekan risiko interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.

Seiring dengan meningkatnya peran pialang sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan nasabah dengan kapasitas pasar, OJK menilai penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi semakin krusial. Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar dan memiliki STTD.

Selain itu, OJK juga melakukan pembenahan sistem perizinan melalui digitalisasi penuh. Proses pendaftaran yang sebelumnya masih melibatkan beberapa tahapan manual kini telah diintegrasikan dalam satu platform, yakni Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Melalui sistem ini, seluruh proses perizinan dilakukan secara end-to-end, termasuk penerbitan nomor STTD secara otomatis. Hal tersebut dinilai mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat basis data, serta mendukung pengawasan yang lebih optimal.

OJK menegaskan bahwa seluruh langkah transformasi ini sejalan dengan arah kebijakan dalam roadmap perasuransian nasional 2023–2027, yang menargetkan terciptanya industri asuransi yang sehat, transparan, dan berintegritas.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta regulasi turunan OJK terkait perizinan dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

Dengan berbagai inovasi tersebut, OJK berharap industri perasuransian nasional dapat semakin efisien, adaptif terhadap perkembangan teknologi, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat.

Penulis/editor: Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *