Baron Binti : Terima Kasih Ditreskrimum yang Responsif Menyikapi Laporan Korban
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Pasca Sugiman selaku korban yang mendengar suara letusan senjata api (Senpi) dan melihat langsung terduga pelaku Cornelis memegang Senpi, yang diduga dilakukan Cornelis, di area PT Berkala Maju Bersama (BMB), Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polda Kalteng, Jumat (17/2/2023) lalu, Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng bergerak cepat. Kabarnya, dalam waktu dekat Sugiman akan diperiksa tim Ditreskrimum Polda Kalteng.
Baron Ruhat Binti selaku Kuasa Hukum Sugiman kepada awak media, Kamis (23/2/2023), menuturkan, selaku Korban terkait dugaan tindak pidana pengancaman, Sugiman akan dimintai keterangan sebagai saksi atau pelapor, pada Senin (27/2/2023). Untuk itu, dia sangat mengapresiasi gerak cepat Ditreskrimum Polda Kalteng dalam menangani kasus tersebut.
“Saya sangat mengapresiasi langkah hukum Ditreskrimum Polda Kalteng, yang presisi, dan sangat jauh berbeda dengan langkah hukum Polres Gunung Mas. Karena melalui Satreskrim setempat, diduga bertindak tidak sesuai aturan hukum, tetapi berdasarkan selera Kasat Reskrimnya,“ tegas Baron.
Dijelaskan, di beberapa media, AKP Jhon Digul, mengatakan, ia tidak memeriksa korban, yaitu Sugiman dan beberapa saksi lainnya, karena tidak bisa dikatakan berada di lokasi. Akan tetapi pernyataan Jhon Digul yang diduga hanya berdasarkan seleranya, bukan berdasarkan aturan hukum terbantahkan tindakan Penyidik dari Ditreskrimum Polda Kalteng, yang memanggil dan akan memeriksa Sugiman sebagai saksi.
“Pernyataan Jhon Digul yang tidak memeriksa Sugiman dengan alasan yang tidak masuk akal, tetapi diduga hanya untuk membela Cornelis, terbantahkan. Karena Sugiman, dipanggil dan akan diminta keterangan sebagai saksi,“ ujarnya.

Tidak itu saja, menurut Baron, tindakan Digul yang melalui rilis di beberapa media menyatakan kasus tersebut bukan tindak pidana dan kasusnya dihentikan, adalah penghinaan terhadap kecerdasan orang banyak yang meyakini kasus letusan Senpi oleh Cornelis, diduga terkait dangan tindak pidana pengancaman.
Mengutip pendapat Profesor Mudzakir, Ahli Hukum Pidana yang kerap menjadi saksi dalam berbagai kasus ternama, di antaranya kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida oleh Jessica Kumala Wongso, kepada Wartawan, Baron, menuturkan, aksi penembakan oleh Cornelis di area PT BMB sebagai tindak pidana.
“Sesorang memiliki izin Senpi, tetapi saat penggunaannya tidak sesuai prosedur atau tidak dalam kondisi terancam keselamatannya. Hal itu dapat dikategorikan masuk ranah pelanggaran hukum, sebagai tindak pidana,“ katanya.
Dengan bergulirnya kasus dugaan pengancaman di Polda Kalteng, Baron Binti menduga keras adanya kesalahan prosedur aparat Polres Gumas saat menangani kasus tersebut. Konsekwensi dari kesalahan atau penyimpangan terhadap proses penegakan hukum adalah tindakan tegas terhadap pelaku, yang dilakukan Bidang Propam Polda Kalteng.
“Awal Januari 2023, kami selaku pengacara PT BMB sudah melaporkan AKP Jhon Digul ke Propam Polda Kalteng terkait dugaan tidak profesionalnya menangani kasus pelepasan tembakan oleh Cornelis. Saya mengharapkan Propam Polda Kalteng menyikapi laporan tersebut sebagaimana aturan hukum, karena dugaan pelanggarannya sudah sangat terang benderang,“ imbuhnya.
Sementara terkait kasus letusan Senpi oleh Cornelis, serta dugaan tidak profesionalnya oknum di Polres Gumas menangani kasus tersebut, pada 31 Januari 2023 dia sudah melaporkannya langsung kepada Menkopolhukam RI Mahfud MD. Bahkan Mahfud MD, langsung memerintahkan Deputi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Saya bertemu langsung dengan Pak Mahfud MD untuk melaporkan kasus tersebut, dan beliau langsung memerintahkan Staf Khususnya untuk berkoordinasi dengan Deputi terkait untuk menindaklanjuti laporan kami,“ tutup Baron Binti
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Gumas Jhon Digul saat dikonfirmasikan awak inikalteng.com, terkait dipanggilnya Sugiman sebagai saksi oleh Polda Kalteng, dia menyerahkan semua prosesnya ke Polda Kalteng.
“Silakan saja tanyakan ke Polda Kalteng, karena Polda Kalteng yang memanggil dan menangani terkait kasus ini,” tutup AKP Jhon Digul. (ka/hy/red2)










