JAKARTA, inikalteng.com – DPD RI melalui Komite II melakukan rapat bersama terkait hasil pengawasan pada bab III atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Senin (5/12/2022).
Hasil rapat dan diskusi Komite II ini mengambil beberapa kesimpulan yang mesti segera dilakukan oleh Pemerintah terhadap perubahan UU Perindustrian.
Pertama, agar pemerintah segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dalam bentuk peraturan menteri sebagaimana yang telah diamanatkan.
Kedua, pemerintah, melalui Kementerian Perindustrian, mendukung peningkatan produktivitas sektor perindustrian melalui pelatihan bimbingan teknis.
Ketiga, pemerintah melalui Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal agar mempercepat penyempurnaan dan melakukan pengintegrasian OSS (Online Single Submission) pada tingkat kementerian dan lembaga sehingga pelaku usaha dapat memperoleh kemanfaatan dan kepastian hukum, terutama dalam perizinan berusaha.
Keempat, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian agar meningkatkan pembinaan, pelatihan, dan advokasi tentang pelindungan terhadap karya- karya intelektual pelaku usaha industri kecil dan menengah, agar mereka dapat mengembangkan ekonomi kreatif.
Anggota Komite II DPD RI Agustin Teras Narang menyampaikan, apa yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi dari hasil kerja Komite II DPD RI ini diharapkan mendapat perhatian dari pemerintah pusat.
“Hal ini penting untuk meningkatkan geliat industri di tanah air, khususnya di daerah-daerah yang membutuhkan investasi sebagai stimulus perindustrian,” sebut Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah ini.
Teras menegaskan, saatnya menguji, apakah semangat Undang-Undang Cipta Kerja benar-benar bisa menggerakkan perindustrian dan menghasilkan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang pada 2030 akan memasuki Bonus Demografi, serta menghadapi tantangan situasi global yang tidak dalam keadaan yang baik-baik saja. (adn/red4)










