Sidang paripurna DPD RI diharap lebih banyak perjuangkan aspirasi rakyat

JAKARTA, inikalteng.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, mendorong agar lembaga DPD RI lebih optimal dalam mengelola dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara efektif dan efisien. Sebab selama ini dinilai pelaksanaan sidang paripurna DPD RI terlalu seremonial dibandingkan membahas aspirasi masyarakat di daerah.

Hal ini dikemukakan Teras dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Universitas Pembangunan Nasional Veteran, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Teras Ingatkan Pentingnya Jejak Rekam Calon Kandidat

Dalam kesempatan itu, Teras menyoroti hasil sidang paripurna pada 14 Januari 2025 yang merekomendasikan agar sidang paripurna tidak sekadar memuat laporan seremonial. Ia menegaskan bahwa forum tersebut harus menjadi wadah utama dalam memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah.

“Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan mengkompilasi laporan penyerapan aspirasi dari setiap provinsi menjadi perjuangan bersama yang lebih besar. Sebab, umumnya permasalahan yang dihadapi satu daerah relatif sama dengan daerah lain di sekitarnya,” ujar Teras dalam keterangannya.

Baca Juga :  Jentung Wisnu Murti Mendaftar Sebagai Bacalon Wakil Gubernur Kalteng di DPW Nasdem

Dengan pendekatan ini, menurutnya, agenda kerja DPD RI bisa lebih fokus, terukur, dan sistematis. Isu-isu yang telah terkompilasi dapat diperjuangkan secara kolektif di tingkat kementerian atau lembaga terkait.

Bahkan, Teras menyarankan agar sebelum dibahas dalam rapat kerja, para mitra kementerian dan lembaga turut serta dalam sidang paripurna DPD RI. Hal ini bertujuan agar mereka memahami lebih awal isu-isu penting yang perlu diperjuangkan bersama demi kemanfaatan yang lebih luas bagi masyarakat dan daerah.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Umumkan Pansus Bahas Empat Raperda Inisiatif

Ditekankan Teras pula bahwa DPD RI merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi perwakilan bagi rakyat di daerah. Dalam sistem ketatanegaraan yang diatur oleh UUD NRI 1945 dan undang-undang terkait, DPD RI memiliki tantangan sekaligus kekuatan konstitusional.

penulis/editor : Adinata

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA