KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan dengan persoalan Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sei Tatas Hilir, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas Bardiansyah ini diikuti sejumlah Anggota Komisi I DPRD dan pihak Sekretariat Dewan bertempat di Ruang Rapat Gabungan Dewan, Jumat (9/4/2021).
Dalam RDP ini beberapa persoalan disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kapuas, Yanmarto didampingi Camat Pulau Petak, pihak Inspekorat, dan perwakilan Polres Kapuas.
Ditambah keterangan dari Kepala Desa Sei Tatas Hilir, Efendi, serta pihak masyarakat desa yang keberatan atas pelantikan BPD tersebut.
Dari semua persoalan yang disampaikan itu, Komisi I DPRD Kapuas memberikan kesimpulan yang dituangkan dalam berita acara.
“Rapat pada hari ini menyimpulkan antara lain memberikan kesempatan untuk bermusyawarah kembali dari para tokoh masyarakat dan pihak pemerintah desa, kecamatan serta Dinas PMD,” kata Bardiansyah, seusai pimpin rapat.
Kemudian, lanjut Politisi Partai NasDem ini, bilamana dalam waktu yang diberikan untuk bermusyawarah masih tidak menghasilkan keputusan, maka langkah terakhir akan dibawa ke ranah hukum.
“Diberi kesempatan kepada pihak yang belum puas atau keberatan agar diajukan ke ranah hukum, yaitu PTUN,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Yanmarto mengatakan, arahan dan rekomendasi atau berita acara dari Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Kita siap menindaklanjutinya sesuai berita acara rapat ini. Di antaranya mengedepankan musyawarah,” ucap Yanmarto. (sri/red)








