Pansus Interpelasi DPRD Kapuas akan Gulirkan Hak Angket

KUALA KAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas telah menggelar rapat dengan agenda meminta keterangan kepada kepala daerah setempat, sesuai dengan rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD Kapuas sebelumnya.

Rapat ini dipimpin Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin didampingi Wakil Ketua I Rosehan Anwar, Wakil Ketua II Darwandie, dan Wakil Ketua III Syarkawi H Sibu, bertempat di ruang paripurna, pada Rabu (11/11/2020).

Nampak hadir Plt Sekda Kapuas, Septedy yang mewakili kepala daerah. Plt Sekda hadir didampingi sejumlah Kepala SOPD yang terkait dengan penanganan covid-19 di daerah setempat.

Anggota Pansus DPRD Kapuas pun telah menyampaikan sejumlah pertanyaan, dan meminta keterangan kepada Plt Sekda, bersama SOPD yang mewakili kepala daerah terkait covid-19.

Setelah rapat tersebut yang digelar sejak pagi hari hingga sore sekitar pukul 16.20 WIB yang berlangsung cukup alot inipun telah selesai.

Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Rahmad Jainudin menyampaikan telah menyimpulkan, dan akan meningkatkan ke hak angket.

“Hasil rapat yang dimulai dari pagi sampai setengah lima ini kita ambil kesimpulan. Karena ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Kepala Daerah Kapuas yang diwakilkan oleh Plt Sekda,” kata Jainudin seusai rapat.

Dia menyebutkan, di antaranya pertanyaan itu terkait dengan sumbangan pihak ketiga atau dari pihak swasta maupun lainnya dalam penanganan Covid-19 di Kapuas. “Dan untuk hal lainnya itu ada di notulen, nanti disampaikan” ucapnya.

Ia menjelaskan, ini dipandang perlu Pansus Interplasi meningkatkan ke Pansus Angket, dan telah disetujui semua anggota Pansus Interpelasi.

Lebih lanjut, hasil atau laporan Pansus Interpelasi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna. “Menurut jadwal yang sudah ditetapkan di Banmus, rencana di paripurna akan kita bacakan. Untuk susunan pansus ini masih pihaknya koordinasikan,” jelasnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua III Pansus Interpelasi, Syarkawi H Sibu menambahkan, terkait dengan hak angket ini nantinya akan menyelidiki tentang apa saja kebijakan yang sudah dilakukan Pemkab Kapuas.

“Itu akan kami kejar dan cari datanya secara komprehensif dan holistik. Sehingga akhirnya hak angket itu akan menyimpulkan nantinya seperti apa kebijakan yang penting, strategis dan berdampak luas yang telah diambil oleh bupati dalam penanganan Covid-19,” ucap Syarkawi.

“Nanti akan kita lihat hak angket dan keterangan yang kita dapatkan seperti apa. Apakah cukup sampai hak angket atau mungkin ada langkah lain. Itu kita lihat,” lanjut dia.

Sementara itu, Plt Sekda Kapuas Septedy, menyampaikan dirinya bersama sejumlah Kepala SOPD sudah memenuhi apa yang diundang pihak Pansus Interpelasi. Pihaknya juga sudah menugaskan 12 orang untuk mewakili bupati dan jawaban-jawaban itu sudah disampaikan sesuai apa adanya.

“Kita juga menunggu apa yang selanjutnya oleh pihak dewan. Pada prinsipnya, kita inikan mitra dewan melakukan tugasnya,” ucap Septedy saat dikonfirmasi awak media seusai rapat.

Saat ditanya berkaitan dengan hak angket yang akan digulirkan DPRD Kapuas, pihaknya akan melihatnya terlebih dahulu.

“Kalau saya melihat ini tidak bisa dinaikkan ke hak angket. Saya belum bisa melihat arahnya ke sana. Ini sesuatu yang masih prematur disampaikan dalam hak angket,” ucap Saptedy.

Terutama, lanjut dia, kriteria hak angket itu apa, harus ada tahapannya untuk menjadi ke hak angket.

“Saya kira kita akan melihat aturan mainnya. Semua harus melihat aturan, tidak bisa serta merta memutuskan sesuatu berlandaskan hukum dan kriterianya,” pungkas Septedy.(hy/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *