KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Seorang pria berinisial U alias Bangke (37), warga Desa Saka Tamiang, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap seorang warga setempat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam (3/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di depan rumah Ketua RT 03 Desa Saka Tamiang. Korban diketahui bernama Ramadi (29), buruh harian lepas, yang mengalami luka serius akibat tebasan senjata tajam.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilaporkan oleh adik korban, Sri Devi (22), setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi luka robek di bagian wajah.
“Pelapor mendapat informasi dari ibunya bahwa korban datang ke rumah dengan luka terbuka di sekitar mulut. Korban kemudian mengaku telah diserang menggunakan senjata tajam,” ujar AKP Rizki Atmaka Rahadi di Kuala Kapuas, Minggu (4/1/2026).
Akibat luka yang dideritanya, korban langsung dibawa ke RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmdjo Kuala Kapuas untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan bahwa pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang, dengan sasaran ke bagian wajah dan punggung korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan luka berat.
Pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa terancam. Sebelum kejadian, korban diduga sempat mengancam pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau. Merasa tidak terima, pelaku kemudian pulang ke rumah mengambil parang dan kembali ke lokasi untuk melakukan penyerangan.
Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan petugas di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Desa Bungai Jaya, Kecamatan Basarang. Sementara itu, senjata tajam yang digunakan pelaku diketahui telah dibuang ke Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Penyidik juga telah mengantongi barang bukti berupa Visum et Repertum (VER) dari pihak rumah sakit.
Penulis: Sri
Editor: Adi










