KUALA KAPUAS – Rapat Panitia Khusus (Pansus) Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas, Rabu (11/11/2020), digelar untuk meminta keterangan kepada kepala daerah setempat, sesuai dengan rekomendasi Pansus Covid-19 DPRD.
Dalam rapat ini hadir Plt Sekda Kapuas, Septedy, mewakili kepala daerah didampingi sejumlah kepala SOPD yang terkait dengan penanganan Covid-19 di daerah setempat.
Rapat ini dipimpin langsung Ketua Pansus Interpelasi DPRD Kapuas, Rahmad Jainudin bersama Wakil Ketua I Rosehan Anwar, Wakil Ketua II Darwandie, dan Wakil Ketua III Syarkawi H Sibu, bertempat di ruang paripurna.
“Hari ini sesuai dengan agenda, rapat pansus hak interpelasi tentang keterangan kepala daerah,” kata Rahmad Jainudin saat membuka rapat.
Sementara itu, Plt Sekda Kapuas, Septedy menyampaikan ia hari ini ditugaskan oleh kepala daerah untuk mewakili sebagaimana Perda nomor 1 tahun 2019 mengenai Tata tertib DPRD khususnya di Pasal 72 ayat (2) dalam hal kepala daerah berhalangan, dapat menugaskan pejabat terkait untuk mewakili. Terlebih saat ini diketahui Bupati Kapuas sedang cuti.
“Jadi saya bersama para Kepala SOPD ditugaskan hadiri rapat ini,” ucap Septedy.
Kemudian, rapat dilanjutkan dengan Pansus Interpelasi DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan dan meminta sejumlah keterangan terhadap Plt Sekda berkaitan dengan kebijakan strategis dan lainnya kepada Plt Sekda terkait Covid-19.
Rapat ini dihadiri unsur Pimpinan DPRD Kapuas, yakni Ketua DPRD Ardiansah, Wakil Ketua I Yohanes, dan Wakil Ketua II Evan Rahman Sahputra.(hy/red)










