Kewajiban Mengakomodir Hasil Musrenbang Perlu Diatur Perda

SAMPIT, inikalteng.com – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Muhammad Kurniawan Anwar mengusulkan pembentukan peraturan daerah (perda) yang terkait dengan regulasi menjamin aspirasi masyarakat melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) agar direalisasikan dalam APBD.

“Daerah lain sudah ada yang menerapkan, salah satunya Kota Palangka Raya. Misalnya, menetapkan bahwa 30 persen APBD untuk mengakomodir usulan-usulan yang disampaikan dalam musrenbang. Itu bisa ditetapkan dengan perda,” kata Kurniawan di Sampit, Selasa (9/11/2021).

Menurut Kurniawan, peraturan daerah tersebut diperlukan untuk menjamin dan memastikan bahwa ada persentase untuk merealisasikan program-program yang diusulkan masyarakat melalui musrenbang yang dilaksanakan berjenjang mulai tingkat desa hingga kabupaten.

Selama ini masyarakat sering mengeluh lantaran yang sudah mereka usulkan saat musrenbang, tidak juga dikabulkan pemerintah daerah. Tidak sedikit warga yang mengaku kecewa karena usulan yang sama sudah mereka sampaikan berulang-ulang dan bertahun-tahun. Fakta ini perlu menjadi perhatian pemerintah daerah karena tidak sedikit warga yang akhirnya apatis atau tidak peduli terhadap kegiatan musrenbang karena kecil harapan usulan yang mereka sampaikan dikabulkan pemerintah daerah.

Untuk itu, Kurniawan mengusulkan dibuat perda yang menetapkan persentase anggaran APBD dialokasikan untuk merealisasikan usulan-usulan program yang disampaikan masyarakat melalui musrenbang. Sehingga, APBD diharapkan tidak hanya merealisasikan program yang dibuat atau diusulkan pejabat di tingkat kabupaten saja.

“Dalam alokasi itu nanti termasuk program pokok pikiran DPRD dimasukkan dalam perda tersebut. Jadi, aspirasi masyarakat pasti ditindaklanjuti,” kata Kurniawan. (ya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *