Ketua BK DPRD Kotim Merasa Dilecehkan oleh Oknum Kabag Pemerintahan

Ini Permintaan Dewan Kepada Bupati Kotim

SAMPIT, inikalteng.com – Penyataan oknum Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada acara rapat di Kecamatan Antang Kalang, belum lama ini, dinilai telah melecehkan lembaga DPRD Kotim. Rekaman videonya telah beredar luas ke publik di Kotim. Rapat itu sendiri dihadiri oleh camat dan para kepala desa (kades) di kecamatan setempat.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kotim M Abadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim kepada wartawan di Sampit, Jumat (15/4/2022).

Dikatakan, sangat jelas di dalam video yang beredar tersebut bahwa yang berbicara adalah Kabag Pemerintahan Setda Kotim. Tidak seharusnya seorang aparatur pemerintah yang diberi jabatan justru digunakan untuk melecehkan lembaga lain. “Bahkan untuk mengintervensi masyarakat demi membela salah satu investor perkebunan, sehingga apa yang dilakukan oknum pejabat teesebut sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tegasnya.

Dijelaskan Abadi, dalam Pasal 8 PP Nomor 53/2010, disebutkan terkait hukuman disiplin ringan pada Ayat 4 yakni harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja.

Sementara dalam Pasal 9 terkait hukuman disiplin sedang ayat 6 yakni menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 6, apabila pelanggaran berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan.

“Kami minta kepada Bupati Kotim untuk mencopot jabatan Kabag Pemerintahan tersebut karena telah melecehkan lembaga DPRD. Keberadaan DPRD telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPRD, DPD dan DPRD serta PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota,” jelasnya.

Abadi berharap, agar pimpinan DPRD Kotim bisa melaporkan yang bersangkutan kepada penegak hukum sesuai ketentuan Pasal 207 KUHP yang menyebutkan, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda.

“Karena ada dugaan sebagaimana dalam video tersebut bahwa yang bersangkutan menyebutkan DPRD itu bahasa politiknya dan lain sebagainya,” tandas Abadi. (ya/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *