PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Provinsi Kalimantan Tengah, Ilham Djaya mengatakan, kekayaan intelektual harus dilindungi secara hukum.
Hal itu disampaikan Ilham, saat sosialisasi kekayaan intelektual dan penandatanganan antara Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Provinsi Kalteng dengan Pemerintah Kota Palangka Raya, di Balroom Hotel Luwansa, Rabu (24/2/2021).
Menurutnya, perlindungan kekayaan intelektual sangat penting. Tujuannya agar hasil karya cipta tidak dijiplak orang lain, bahkan negara lain.
“Kekayaan intelektual sebagai buah karya cipta harus didaftarkan ke Kemenhum dan HAM untuk memperoleh hak cipta dan hak paten secara hukum,” kata Ilham.
Ia menyebut, banyak kekayaan intelektual di Kota Palangka Raya belum terdaftar dan mendapat perlindungan secara hukum. Untuk itu, disarankan agar mendaftar kekayaan intelektual tersebut.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah berterima kasih kepada Kemenkum dan HAM, karena mendorong banyak pihak menyadari pentingnya melindungi hak kekayaan intelektual.
“Kami sadar banyak hak kekayaan intelektual di Kota Palangka Raya belum dilindungi hak cipta atau hak paten. Hal ini akan menjadi pekerjaan rumahbagi kami untuk melakukan perbaikan,” tutur Umi.
Ke depan, tambah Wali Wali Kota Palangka Raya ini, pemerintah setempat akan mendorong organisasi perangkat daerah mendaftarkan kekayaan intelektual agar mendapat hak paten.
“Guna mendukung upaya melindungi hak kekayaan intelektual, maka bisa saja kami akan memperkuat dengan peraturan daerah. Namun hal itu perlu proses dan kajian yang tepat,” pungkasnya. (red)










