PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Praktisi hukum dan tokoh muda Dayak, Ari Yunus Hendrawan, menyatakan bahwa program transmigrasi tahun 2025 di Kalimantan Tengah (Kalteng) hanya akan diterima jika memberikan kesempatan yang setara dan berkeadilan bagi masyarakat lokal. Ia menegaskan bahwa tanpa keadilan sosial, program ini hanya akan mengulang luka lama yang belum sembuh.
“Program transmigrasi 2025 di Kalteng harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan sekadar relokasi penduduk. Setiap fasilitas yang diberikan kepada transmigran dari luar harus juga diberikan kepada masyarakat lokal,” tegas Ari dalam keterangannya.
Ari menyoroti sejarah panjang transmigrasi di Kalteng yang kerap memicu konflik lahan dan benturan budaya. Ia mengingatkan tentang moratorium transmigrasi oleh Gubernur Agustin Teras Narang pada 2014 dan penolakan keras dari masyarakat adat yang merasa hak-haknya terabaikan.
“Masyarakat lokal merasa menjadi korban kebijakan sepihak. Mereka tersingkir dari tanahnya sendiri, sementara pendatang mendapat prioritas,” ujarnya.
Mengutip data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kalteng, Ari menekankan bahwa kondisi sosial-ekonomi masyarakat lokal masih memprihatinkan:
Penduduk miskin per September 2024 mencapai 5,26% (sekitar 149.240 orang).
Tingkat pengangguran mencapai 4,01%, dengan disparitas tinggi pada perempuan (5,35%) dan lulusan SMK (7,74%).
Rumah layak huni baru mencapai 55,34%, jauh di bawah target nasional (70,98%).
“Transmigrasi seharusnya menjadi solusi bagi mereka juga, bukan hanya bagi pendatang,” tegasnya.
Ari Yunus Hendrawan mengajukan lima prinsip utama agar transmigrasi 2025 bisa diterima dan berjalan sukses:
1. Kuota 50:50 antara transmigran luar dan warga lokal (Transmigran Penduduk Setempat/TPS).
2. Partisipasi penuh masyarakat lokal dalam setiap tahap program.
3. Pengakuan dan penyelesaian hak atas tanah adat, sebelum lahan dibuka.
4. Program pemberdayaan ekonomi, termasuk pelatihan keterampilan dan dukungan usaha lokal.
5. Peningkatan kualitas hidup masyarakat lokal, seperti perumahan dan infrastruktur.
Ari menutup pernyataannya dengan harapan bahwa pemerintah benar-benar menunjukkan komitmen terhadap keadilan.
“Transmigrasi 2025 hanya akan diterima jika pemerintah menunjukkan komitmen nyata untuk memberi kesempatan yang setara kepada masyarakat lokal. Ini adalah kunci untuk membangun harmoni, keadilan, dan kemajuan bersama di Bumi Tambun Bungai,” pungkasnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika










