Kejari Kapuas Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Tipidum

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas bersama dengan unsur Forkopimda Kapuas melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan tindak pidana umum di halaman Kantor Kejari Kapuas, Selasa (12/7/2022) pagi.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo, Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Arief Kadarmo, Sekretaris Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kapuas Fahkruransi dan sejumlah tokoh.

Kepala Kejari Kapuas Arif Raharjo dalam kesempatan ini mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti lintas perkara yang telah dilakukan mempunyai perkara hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusanahkan, antara lain narkoba berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang. Kemudian ada senjata tajam dan senjata api rakitan jenis revolver satu pucuk,” ucap Arif.

Arif menegaskan, aparat penegak hukum lainnya mulai dari Kepolisisan, Kejaksaan akan selalu serius melakukan penanganan tindak perkara, khususnya tindak perkara narkoba, karena dari hal yang kecil bisa menjadi kejahatan yang besar.

“Narkoba ini sekarang bukan lagi menjadi musuh perorangan, tapi sudah menjadi musuh negara. Karena narkoba bisa membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara,” tegasnya.

Narkoba juga ditambahkan Arif adalah ibu dari segala kejahatan. Berawal dari narkoba bisa membawa kejahatan-kejahatan lainnya. “Kepada masyarakat dan pemuda harus ingat bahwa narkoba adalah musuh kita bersama,” pesan dia. (sri/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *