Kebijakan ESDM 2025 Ubah Wajah Desa Minyak Jadi Simbol Kemandirian Energi Rakyat

Nasional, Peristiwa385 Dilihat

JAKARTA, inikalteng.com – Suasana haru sekaligus lega menyelimuti Desa Mekar Sari, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di tengah hamparan kebun dan deretan rumah yang berdampingan dengan sumur-sumur minyak tradisional, warga tampak kembali beraktivitas dengan wajah penuh semangat.

Kebahagiaan itu muncul setelah terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang menjadi angin segar bagi ribuan penambang minyak rakyat di Sumatera Selatan.

“Dengan adanya aturan tentang pengelolaan sumber minyak oleh masyarakat ini, kami sangat terbantu. Sekarang kami bisa bekerja tanpa rasa takut, lebih tenang, dan merasa dilindungi,” ujar salah satu warga Mekar Sari, Joko Mulyono.

Selama bertahun-tahun warga hidup dalam ketidakpastian. Kini, regulasi baru itu menghadirkan kepastian hukum, pendampingan teknis, dan perlindungan keselamatan kerja.

“Kami bersyukur dan berterima kasih kepada Pak Menteri ESDM yang sudah memperjuangkan nasib masyarakat Keluang. Sekarang kami tidak takut lagi bekerja di sumur minyak. Kalau sudah ada aturan, kami jadi tenang,” ungkap warga lain, Anita Bakti.

Aturan baru ini tidak hanya mengakui keberadaan penambang rakyat, tetapi juga menata aktivitas mereka agar lebih aman dan berkelanjutan. Pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya energi melalui sistem pembinaan dan pengawasan yang terstruktur.

Melalui regulasi ini, kegiatan penambangan rakyat diatur secara menyeluruh agar dapat berjalan dengan berkelanjutan. Selain aspek legalitas, Permen ESDM 14/2025 juga memuat ketentuan tentang keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, serta kepastian harga jual minyak yang lebih adil bagi para penambang.

Kini, produksi minyak rakyat resmi tercatat sebagai bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), menjadikannya bagian integral dari sistem ekonomi nasional. Langkah ini tidak hanya memberikan harapan baru bagi warga, tetapi juga mengubah wajah desa-desa penghasil minyak di Musi Banyuasin.

Dari Pekarangan Warga ke Sistem Nasional

Dahulu, sumur-sumur minyak rakyat yang berada di pekarangan rumah dan kebun warga dikelola tanpa pendampingan teknis. Kini, kegiatan tersebut menjadi bagian dari sistem tata kelola energi nasional.

Sumur-sumur tradisional yang dulu tampak tidak teratur kini menjelma menjadi simbol kemandirian energi rakyat. Pemerintah berharap, dengan payung hukum baru ini, potensi energi rakyat dapat terus berkembang tanpa mengorbankan keselamatan dan kelestarian lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga menggandeng Pertamina, Medco, dan sejumlah perusahaan mitra lainnya untuk memberikan pembinaan, pendampingan, serta menampung hasil produksi minyak rakyat.

Langkah tersebut mendapat apresiasi dari Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, yang menilai kebijakan ini sebagai bukti nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat kecil.

“Kami menyambut kehadiran Bapak Menteri ESDM dengan penuh sukacita. Apa yang menjadi hak masyarakat untuk menikmati sumber daya alam di daerah ini dengan cara yang benar kini menemukan titik terang,” ujar Herman.

Ia menambahkan, banyak warga yang sebelumnya kehilangan nyawa akibat bekerja tanpa bimbingan dan perlindungan. Dengan adanya regulasi baru ini, mereka bisa bekerja dengan aman, tenang, dan bermartabat.

“Selama ini, banyak saudara kita di Muba yang meninggal karena tidak ada pendampingan keselamatan kerja,” ungkapnya.

Menurut Herman, kebijakan yang lahir di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini menjadi tonggak penting dalam cara negara memandang potensi energi rakyat. Selama puluhan tahun, aktivitas penambangan skala kecil hanya diatur melalui regulasi sumur tua yang tidak menyentuh kegiatan masyarakat secara menyeluruh.

Kini, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, potensi besar minyak rakyat diakui sebagai bagian dari kekayaan alam yang dikelola untuk kemakmuran rakyat, sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.

Tak hanya pemerintah daerah yang mendapat manfaat, pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM juga memastikan bahwa sistem pembinaan, perizinan, dan mekanisme pembelian minyak rakyat akan terus disempurnakan.

Pertamina dan perusahaan mitra di wilayah kerja (WK) setempat juga akan berperan aktif dalam memberikan pendampingan terkait keselamatan, pengelolaan, hingga pemasaran hasil produksi.

Harga jual minyak yang sebelumnya hanya 70 persen dari harga yang ditetapkan PT Pertamina (Persero) kini meningkat menjadi 80 persen, memberikan nilai ekonomi yang lebih layak bagi penambang kecil.

Herman berharap program ini menjadi awal baru bagi masyarakat Sumatera Selatan, agar dapat bekerja secara legal melalui kemitraan bersama BUMD, UMKM, dan koperasi.

“Kami mohon bimbingannya, Pak Menteri. Ini bukan sekadar tentang minyak, tetapi tentang martabat rakyat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *