oleh

Kasus Sengketa Lahan Masih Bergulir di PN Sampit

DAD: Hok Kim Harus Patuh pada Putusan Adat

SAMPIT, inikalteng.com – Sidang perdata sengketa lahan terkait bukti kepemilikan kebun kelapa sawit seluas 702 hektare (Ha) di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur (Kotim) antara Alpin cs dan Hok Kim alias Acen kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.

Dalam perkara ini, Penasehat hukum (PH) Acen menghadirkan sejumlah saksi di hadapan majelis hakim di ruang sidang PN Sampit, Senin (27/2/2023) siang.

Sementara, PH Alpin cs yakni Anwar Sanusi SH beserta tim mengambil sikap siap membantah seluruh ucapan saksi Acen yang disampaikan kepada majelis hakim.

“Intinya, kami siap untuk membantah seluruh kesaksian dari pihak sebelah. Di sini kami tidak banyak memberikan komentar apapun,” ucap Anwar Sanusi ketika dijumpai awak media.

Anwar menambahkan, bahwa dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 27 Maret 2023, Pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi. “Kami juga berkomitmen untuk menangani perkara ini hingga tuntas dengan bukti-bukit yang kuat,” jelasnya.

Baca Juga :  Sudah 2 Tahun Berjalan Kasus Penggelapan 14 Sertifikat oleh Hok Kim Masih P-19

Diketahui, sidang perdata bergulir setelah Hok Kim alias Acen melakukan gugatan ke PN Sampit dengan klasifikasi perkara wanprestasi yang didaftarkan pada 28 Juli 2022 lalu. Hok Kim yang bertindak sebagai penggugat, menggugat Alpin Laurence sebagai tergugat I, Yansen sebagai tergugat II dan Soedjatmiko Lieputra sebagai tergugat III.

Dalam gugatannya, Hok Kim menuntut agar pengadilan menyatakan sah menurut hukum penguasaan terhadap 14 sertifikat tanah yang tercatat menggunakan dan atau meminjam nama para tergugat. Termasuk menyatakan sebagai pembeli yang sah terhadap 14 sertifikat tersebut.

Di sisi lain, Dewan Adat Daerah (DAD) Kotim pada kegiatan Hasupa Hasundau antartokoh adat Dayak, pengurus DAD Kotim, 17 Ketua DAD Kecamatan dan 17 Damang Kepala Adat se-Kotim bertempat di Hotel Pondok Family, Sampit, sempat membahas permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Kejagung RI Terbitkan Hasil Gelar Perkara Sengketa Kebun Sawit di Kotim

Musyawarah itu memutuskan bahwa kedua belah pihak harus menjunjung tinggi adat Dayak beserta putusan yang telah dikeluarkan dalam Sidang Adat Basara Hai beberapa waktu lalu. Di mana Damang Cempaga Hulu mengeluarkan putusan bahwa pemilik kebun seluas 700 Ha tersebut adalah Alpin Lawrence cs.

Ketua Harian DAD Kotim, Untung menegaskan, putusan adat tentang sengketa lahan antara Alpin cs dan Acen alias Hok Kim yang dibuat oleh pemangku adat tersebut sudah benar, sudah final dan mengikat.

“Tidak ada masalah menurut adat. Namun namanya perkara pasti ada pihak yang tidak menerima seluruhnya. Kemudian melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan,” kata Untung, Senin (27/2/2023).

Padahal, lanjutnya, Acen sudah membawa perkara itu ke pengadilan. Seharusnya, dia menunggu saja hasil pengadilan nanti dan tetap tunduk serta patuh terhadap putusan adat, di mana keputusan lahan tersebut secara legal standing menurut adat adalah milik Alpin cs.

Baca Juga :  Bupati Kotim Dipercaya Jabat Plt Ketua DAD Kotim

“Harusnya Acen menerima itu. Kemudian di satu sisi karena tidak tunduk dan patuh dilaporkan ke pengadilan, jalani saja. Manusia beradat itu begitu, jika ada cara hukum lain silakan ditempuh, namun harus tetap mematuhi putusan yang ada,” katanya.

Untung juga menegaskan, bahwa adat akan tunduk dan patuh jika nantinya putusan pengadilan telah inkrah. Karena putusan pengadilan adakah putusan negara, baik nantinya memenangkan Alpin cs atau Acen.

“Sementara belum ada putusan pengadilan, maka putusan adatlah yang harus dipatuhi dan dihargai oleh Acen alias Hok Kim. DAD Kotim akan menjaga putusan adat itu sebelum adanya putusan negara,” tegas Untung. (nl/red1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA