PALANGKA RAYA,inikalteng.com- Diduga memiliki sikap arogan, Puluhan massa yang tergabung dalam Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Kalimantan Provinsi Kalimantan Tengah meminta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sampit Benny Oktavianus (BO) dicopot hingga dipecat. Hal tersebut disampaikan saat melakukan aksi di depan Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Kamis (13/2/2025).
Erko Mojra selaku koordinator aksi mengatakan, tujuan pihaknya melakukan aksi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang didominasi dari daerah Sebabi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terhadap Ketua PN Sampit, Benny Octavianus ke Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung RI, Komnas HAM, Bawas, Kementerian HAM, Ketua PT Palangka Raya dan Ketua Bidang Pengawas di PT.
“Jadi kami meminta kepada PT Palangka Raya yang memiliki pengawasan atas Pengadilan Negeri agar tegas menindak Ketua PN Sampit, karena tidak bisa dibiarkan lagi,” Tegas Erko.
Ia menambahkan, karena kami menganggap Ketua PN Sampit sudah memihak dan diskriminatif kepada pencari keadilan. Kasian masyarakat lainnya yang masih mencari keadilan di PN Sampit.
“Sudah melakukan diskriminatif dan itu tidak bisa dibiarkan, kasian masyarakat yang ingin mencari keadilan di PN Sampit jika hakimnya seperti itu,” ujarnya.
Ada tiga hal yang kami tuntut dalam aksi ini yakni copot Ketua PN Sampit karena kami menilai perlikaunya melanggar kode etik, kasar arogan di persidangan dalam mengadili perkara perdata masyarakat dengan perusahaan. Kedua, pihaknya meminta Benny Otavianus tidak boleh mengadili perkara selama proses hukum pelanggaran kode etik berlangsung.
“Ketiga pemberhentian dengan tidak hormat. Tidak bisa dipertahankan karena keterlaluan dengan masyarakat, orang izin ke toliet tidak diperbolehkan sementara dari pihak perusahaan diizinkan, itu kami anggap deskiriminatif,” ucapnya.
Apalagi menurut Erko pihak tergugat yakni Nasrun dengan nomor gugatan 42/Pdt.G/2024/PN Spt merasa diperlakukan seperti perkara pidana, padahal sikap seperti itu tidak boleh dilakukan.
“Sikap seperti ini yang tidak boleh, bahkan ada juga saksi yang kami hadirkan bernama Iskandar langsung dituduh berbohong dimuka persidangan padahal dalam memberikan kesaksian juga saksi sudah disumpah, itu yang kami anggap melanggar kode etik, bahkan dalam persidangan pun sempat tertidur,” ucapnya.
Sementara itu Humas PT Palangka Raya, Sigit Sutriono menerangkan, aspirasi mereka sudah kami proses dan ditindaklanjuti hanya saja belum ada keputusan. Sebab proses perlu waktu tidak bisa mereka minta langsung dipenuhi.
“Tidak bisa langsung dipenuhi tuntutan mereka, karena itu kewenangan pusat akan tetapi sudah kami proses dan tindaklanjuti,” singkatnya.
Penulis : Ardi
Editor : Ika