Suriansyah Halim : Gugatan Koperasi Panca Karya Tidak Sesuai Fakta Lapangan

SAMPIT,inikalteng.com- Sidang perdata perkara Nomor 24/Pdt.G/2025/PN.Spt antara Tugiman Alfari selaku Ketua Koperasi Panca Karya, Hadiansyah selaku Wakil Ketua Koperasi Panca Karya dan Muhtarom selaku Sekretaris Koperasi Panca Karya, Saiful Hadi selaku Badan Pengawas Koperasi Panca Karya melawan Danthe J Jeras sebagai Tergugat I dan Leger T. Kunum sebagai tergugat II kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (20/8/2025).

Suriansyah Halim, S.H., S.E., M.H., CLA., CLI., CPL., CPCLE selaku kuasa hukum kedua tergugat mengatakan, Bahwa fakta sidang dari gugatan Para Penggugat, jawaban Para Tergugat, Replik Para Penggugat, dan Duplik Para Tergugat telah mendapatkan Fakta bahwa gugatan dibuat sembarangan tidak berdasarkan fakta lapangan karena objek yang seharusnya lima objek tanah sengketa, tetapi seakan-akan dibuat menjadi tiga objek tanah sengketa;

“Faktanya total ada lima objek sengketa, yaitu Objek pertama yang sudah diganti rugi/ dibayarkan Para Penggugat kepada Tergugat I tahun 2016 sebesar Rp. 530.000.000,00 untuk luas 91,5 Hektar saja,” Kata Suriansyah Halim.

Objek kedua seluas 61 hektar, yang sudah diganti rugi/ dibayarkan Para Penggugat kepada Tergugat I tahun 2019 sebesar Rp. 500.000.000 diluar objek seluas 183 hektar tersebut diatas.Objek ketiga seluas 91,5 hektar, yang hingga sekarang belum ada Ganti rugi/ belum dibayarkan Para Penggugat kepada Tergugat I dengan luas 91,5 hektar.

“Objek keempat seluas 20,7 hektar, yang sudah diganti rugi/ dibayarkan Para Penggugat kepada Tergugat II tahun 2018 sehingga totalnya menjadi 20,7 Ha, dengan nilai pembebasan persatu hektar sebesar Rp. 15.000.000 dengan nilai Pelunasan Rp. 310.500.000,00. Objek kelima seluas 21 hektar, yang Para Penggugat sendiri yang telah menyerahkan kepada Tergugat II, jadi faktanya lahan sawit yang sudah dibayar seluas 20,7 hektar itu berbeda dengan lahan milik Tergugat II seluas 21 hektar,” tuturnya bersama rekan sejawat IIN HANDAYANI, S.H.

Bahwa ganti rugi yang dibayarkan Para Penggugat kepada Tergugat I yang dibayar tahun 2016 sebesar Rp. 530.000.000,00 sudah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan DANTHE J. TERAS, dengan Kepala Desa, Ketua KUD Beringin

Tunggal Jaya Sengketa Lahan, Surat No. 12/DKA-PRG/KP/I/2016, pada hari Rabu Tanggal 13 Januari 2016, dirumah Damang Kepala Adat Kecamatan Parenggean, sepakat untuk penyelesaian lahan yang bermasalah sejak 2004, dengan kesepakatan harga untuk ganti rugi 91,5 Ha.

Halim juga menjelaskan Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap Tergugat II, sangat terlihat Para Penggugat sebenarnya tidak juga memiliki itikad baik/ sebenarnya tidak juga mengetahui objek tanah yang sudah dibayar tahun 2018 seluas 20,7 hektar sebesar Rp. 310.000.000,00 dan objek tanah mana yang katanya Para Penggugat dimintakan bayar kembali oleh Tergugat II, karena memang gugatan Para Penggugat sangat tidak jelas, dimana alamat objek tanah kebun sawit tersebut lengkapnya;

“Bahwa karangan Para Penggugat juga terlihat jelas karena Para Penggugat menuliskan/ mendalilkan bahwa seakan-akan Tergugat II ada meminta bayaran kembali lahan yang telah dijual seluas 20,7 Hektar tersebut, padahal faktanya lahan yang telah dijual seluas 20,7 hektar tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Kesepakatan LEGER T. KUNUM oleh Koperasi PANCA KARYA, di Desa Beringin Tunggal Jaya,” Ucapnya.

“Faktanya juga lahan seluas 21 hektar tersebut malah Para Penggugat sendiri yang telah menyerahkan dengan bukti berupa Serah Terima Lahan LEGER T. KUNUM oleh Koperasi PANCA KARYA, Desa Baringin Tunggal Jaya, pada Blok D19, seluas 21 Hektar, Surat Pendukung Tanggal 9 Juni 2018, Berita Acara Kesepakatan Tanggal 20 Juni 2018, Daftar Hadir Tanggal 20 Juni 2018, Berita Acara Serah Terima Lahan dan Tanaman yang ada diatasnya (Kelapa Sawit) Tanggal 30 Juni 2018, jadi faktanya lahan sawit yang sudah dibayar seluas 20,7 hektar itu berbeda dengan lahan milik Tergugat II seluas 21 hektar;” tuturnya.

Sehingga berdasarkan fakta dan dasar hukum tersebut diatas, maka mohon dalam Duplik Para Tergugat ini kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit:

Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang menyebutkan Penggugat Konvensi I ada meminta lagi pembayaran/ ganti rugi yang pernah dibayarkan Para Penggugat tahun 2016 atas lahan sawit seluas 91,5 Ha seharga Rp. 530.000.000,00 adalah Perbuatan Melawan Hukum;

Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat Rekonvensi yang menyebutkan Penggugat Konvensi II ada meminta lagi pembayaran/ ganti rugi yang pernah dibayarkan Para Penggugat tahun 2018 atas lahan sawit seluas 20,7 Ha yang dibulatkan Kembali menjadi 21 Ha dan dimintakan bayar Kembali seharga Rp. 310.000.000,00 (tiga ratus sepuluh juta rupiah), adalah Perbuatan Melawan Hukum;

“Menyatakan perbuatan Para Tergugat Rekovensi tersebut diatas adalah perbuatan melawan hukum (PMH) menurut Pasal 1365 KUHPerdata; Menghukum Para

Tergugat Rekonvensi menganti biaya kerugian materiil yang telah dialami Para Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 300.000.000,00,” ungkapnya.

Menghukum Para Tergugat Rekonvensi mengganti kerugian immateriil yang dialami Para Penggugat Konvensi akibat gugatan sebesar Rp. 500.000.000.

“Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000 akibat keterlambatan setiap harinya sejak putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” pungkas Halim.

Penulis : Ardi
Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *