PALANGKA RAYA,inikalteng.com– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Yunardi, resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Yansen Dau, SH, MH sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) serta Mandau Bakti, SH, MH sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) di lingkungan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, pada kegiatan pelantikan yang berlangsung khidmat.
Pelantikan tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan dihadiri oleh para pejabat struktural dan jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Dalam sambutannya, Kajari Palangka Raya Yunardi menegaskan bahwa pelantikan jabatan bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijawab dengan kinerja nyata. Ia menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
“Jabatan adalah amanah. Setiap pejabat yang dilantik harus mampu menunjukkan dedikasi, integritas, serta komitmen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional,” tegas Yunardi.
Yunardi juga berharap kepada Yansen Dau selaku Kasi Pidum yang baru dilantik agar dapat meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tepat, dan berkeadilan. Menurutnya, Seksi Pidum memiliki peran strategis dalam mewujudkan kepastian hukum di tengah masyarakat.
Sementara itu, kepada Mandau Bakti sebagai Kasubagbin, Yunardi menekankan pentingnya pengelolaan administrasi dan pembinaan internal yang tertib dan transparan guna mendukung kinerja seluruh bidang di Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
“Pembinaan yang baik akan berdampak langsung pada meningkatnya disiplin, kinerja, dan pelayanan publik di lingkungan Kejaksaan,” tambahnya.
Pelantikan ini diharapkan dapat membawa semangat baru serta memperkuat sinergi antarbidang, sehingga Kejaksaan Negeri Palangka Raya semakin optimal dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










