Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Direktur Pascasarjana 2018-2022 Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Besok

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Yunardi memastikan pemeriksaan perdana terhadap YL yaitu direktur pascasarjana 2018-2022 sebagai tersangka dugaan pengelolaan anggaran di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) akan dilaksanakan pada Kamis (5/2/2026).

Hal itu disampaikannya kepada awak media saat meninjau kegiatan pasar murah Ramadan di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Rabu (4/2/2026).

“Kita sudah melayangkan panggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka. Rencananya besok dilakukan pemeriksaan pertama,” ujar Yunardi.

Ia berharap tersangka dapat memenuhi panggilan tersebut tanpa kendala. Menurutnya, kepatuhan terhadap proses hukum merupakan kewajiban setiap warga negara. “Sebagai warga negara yang baik, tentu harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Terkait kemungkinan penahanan setelah pemeriksaan, Yunardi menyebut keputusan tersebut belum dapat dipastikan. Penahanan, kata dia, akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi tim penyidik usai pemeriksaan.

“Itu nanti tergantung hasil evaluasi tim. Belum bisa disimpulkan sekarang,” jelasnya.

Selain pemeriksaan tersangka, penyidik juga terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi-saksi. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan proses tersebut masih berlanjut.

“Kita masih terus melakukan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas perkara,” tambahnya.

Menanggapi sikap Universitas Palangka Raya (UPR) yang menyatakan menghormati proses hukum, Yunardi menilai hal tersebut sebagai langkah yang tepat. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati dan mematuhi hukum yang berlaku.

“Kita semua wajib tunduk pada hukum. Itu yang terpenting,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menurut Yunardi, hasil audit yang dilakukan auditor dan diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ahli menyebutkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.430.583.989. “Kerugian negara dalam perkara ini telah dihitung oleh auditor dan jumlahnya mencapai kurang lebih Rp2,43 miliar. Hingga saat ini, kerugian tersebut belum dikembalikan,” ujarnya.

YL diketahui menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, pada tahun 2019–2020 yang bersangkutan juga menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengeluaran Pembantu Pascasarjana.

Dalam kapasitas tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan staf yang bukan bendahara untuk menjalankan fungsi kebendaharaan, tidak melakukan pengujian atas bukti dukung pengajuan anggaran, menandatangani laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan, serta menerima uang anggaran dimaksud.

Tak hanya itu, pada periode 2021–2022, tersangka juga diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Direktur Pascasarjana dengan mencampuri kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara.

“Perbuatan tersebut merupakan rangkaian tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan jabatan yang berdampak langsung pada keuangan negara,” kata Yunardi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a, b, c jo Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 618 jo Pasal 20 huruf a, b, c jo Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *