oleh

Ini Penyebab Pilkades Sungai Tuat Diulang

NANGA BULIK – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sungai Tuat, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, harus diulang. Karena dua dari empat calon memperoleh suara seri atau imbang.

“Dua calon yang bertarung di Pemilihan Kepala Desa Sungai Tuat masing-masing memperoleh 87 suara. Pelaksanaan Pilkades ulang paling lambat 30 hari setelah pilkades serentak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau Muriadi melalui Bidang Pemerintah Desa, Singkap, Kamis (10/10/2019).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Semakin Meningkat

Ia menjelaskan, secara umum partisipasi pemilih pada pilkades cukup tinggi yakni mencapai 74,84 persen. Bahkan ada beberapa desa menggelar penghitungan suara hingga petang karena banyaknya pemilih.

“Kepala Desa terpilih akan dilantik Bupati Lamandau 30 hari setelah ditetapkan. Namun sebelumnya itu tujuh hari setelah pelaksanaan Pilkades, panitia melaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selanjutnya BPD melaporkan hasil Pilkades ke Bupati melalui Camat. Kemudian Camat memberikan rekomendasi kepada DPMD melalui bidang pemerintah desa untuk menjadwalkan pelantikan oleh Bupati Lamandau,” kata Singkap.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Dampingi Kunjungan Komisi II DPRD Kalteng ke BBII Banjar

Sebelumnya, Bupati Lamandau Hendra Lesmana beserta Forkopimda dan beberapa OPD melakukan monitoring di sejumlah desa yang melaksanakan pilkades serentak tahap tiga yang diikuti 27 desa. Desa yang menjadi tujuan monitoring pada hari pelaksanaan Pilkades adalah Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Baca Juga :  540 Pelamar CPNS Barut Dinyatakan Memenuhi Syarat Administrasi

Ditambahkan Singkap, tujuan monitoring tersebut memang untuk memantau pelaksanaan Pilkades. Kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengantisipasi daerah yang dianggap rawan konflik Pilkades serentak pada 2 Oktober 2019. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA