oleh

Hutan Adat Lepas dari Penguasaan Negara

KASONGAN – Pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya merupakan hal yang harus dilakukan oleh seluruh komponen anak bangsa Indonesia.

Perubahan fundamental terkait masyarakat hukum adat terjadi dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUUX/2012, yang menyatakan bahwa penguasaan negara atas hutan adat adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga :  Dampak Covid-19 Jadi Perhatian Serius Gubernur Kalteng

Mahkamah Konstitusi meletakkan hutan adat menjadi hutan yang berada di wilayah suatu masyarakat adat sebagai bagian integral dari suatu wilayah adat. Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa peraturan daerah harus dibuat oleh pemerintah daerah agar hutan adat wilayah suatu adat masyarakat dapat dilepaskan atau dikecualikan dari penguasaan negara.

Baca Juga :  Sektor Kesehatan dan Pendidikan Harus Diprioritaskan

“Peraturan daerah adalah alat hukum bagi pemerintah daerah untuk mengembalikan hutan adat wilayah adat kepada masyarakat adat tertentu. Kita sudah mengajukan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum kepada DPRD Katingan,” kata Bupati Katingan Sakariyas di Kasongan, kemarin.

Dijelaskan, regulasi mengenai masyarakat adat di Kabupaten Katingan menjadi instrumen hukum yang sangat penting. Mengingat secara faktual keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Katingan diperlukan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Karena secara formal belum ada aturan mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Bumi Penyang Hinje Simpei. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA