oleh

Gagal Berkencan dengan Istri Orang, Nekat Todongkan Pisau

Palangka Raya,inikalteng.com- Ditenggarai gagal berkencan dengan istri orang. Seorang pria berinsial AP nekat melakukan pengancaman dengan menodongkan pisau ke korban S.

Akibatnya ia terpaksa mendekam dipenjara dan duduk dikursi pesakitan PN Palangka Raya, Rabu (18/1/2023). Didepan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novita. S mengaku, terdakwa AP sering mengajaknya berhubungan, akan tetapi karena sudah bersuami dan anak makanya menolak.

“Terdakwa mengancam saya dengan pisau dapur. Bahkan sering mengganggu dan mengancam dan mengajak saya untuk berhubungan. Dia suka sama saya dan saya tidak mau, karena sudah menikah,” Kata S.

S menambahkan sepengetahuannya terdakwa mempunyai istri yang sudah meninggal. Pasalnya istri terdakwa merupakan temannya, dari situlah AP terus mengganggunya.

“Istri terdakwa dulu teman saya, dari situ awal kenalnya, ” jelasnya.

Baca Juga :  Layanan BPJS Ketenagakerjaan Hadir di DPMPTSP Barsel

Sementara itu, Terdakwa AP membenarkan semua keterangan saksi -saksi tersebut dan mengakui melakukan aksinya karena menyukai S namun rasa sukanya tersebut tidak ditanggapi.

“Benar saya masuk ke dalam rumah, saya khilaf karena pesan WhatsApp saya tidak dibalas,” Kata terdakwa saat ditanya JPU.

Tak mau kejadian seperti ini terulang kembali ke terdakwa, Majelis hakim dan JPU memberikan nasehat kepada terdakwa agar mencari wanita yang tidak bersuami dan tidak merusak rumah tangga orang lain.

“Carilah wanita yang sudah tidak bersuami,” Tegur majelis hakim kepada terdakwa.

Sekedar diketahui Perkara bermula saat 10 Oktober 2022 korban S sedang tidur bersama suaminya di Jalan Singa, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya. S terbangun karena mengetahui terdakwa masuk ke dalam barak melalui pintu belakang barak korban.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau Tidak Bepergian ke Wilayah Zona Merah

Terdakwa mengatakan ingin bertemu dan memberikan handphone kepada S untuk berkomunikasi karena korban S tidak pernah merespon (membalas) pesan atau chat terdakwa melalui aplikasi whatsapp.

12 Oktober 2022 saksi S meminta kepada M. Andri untuk pergi ke barak menutup tempat mandi menggunakan seng dengan alasan sebelumnya terdakwa pernah masuk ke barak S melewati pintu belakang barak dengan mengatakan akan kembali lagi esok harinya untuk memberikan handphone kepada S.

13 Oktober 2022 terdakwa bertemu dengan saksi S di warung dekat barak dan meminjam sebuah handphone dengan maksud hendak berkomunikasi. Karena S tidak pernah membalas tidak pernah merespon pesan/chat via aplikasi whatsapp yang dikirimkan oleh terdakwa. Handphone tersebut ditolak oleh S.

Baca Juga :  Anang Taktik Ditembak Dua Kali dari Jarak Dekat

15 Oktober 2022 Terdakwa datang kembali ke barak korban melalui pintu belakang dengan sedang tidur dan mengajak S ke belakang barak, lalu terdakwa mengancam saksi S dengan menodongkan sebilah pisau dapur kearah saksi S sambil mengatakan “jangan berteriak”, karena terdakwa akan membunuh siapa saja yang berani mengganggu terdakwa dan terdakwa tidak takut masuk penjara sekalipun.

Merasa terancam , keesokan harinya, korbt S kejadian yang dialaminya tersebut ke pihak berwajib di Polsek Sabangau, hingga akhirnya Terdakwa diproses pihak berwajib.

Jaksa menjerat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. (ard/red2)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA