oleh

Fairid Naparin Ingin Pemko Miliki Perda Tamu Wajib Lapor

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya Fairid Nafirin beringinan Pemerintah Kota (Pemko) setempat memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang tamu wajib lapor 1×24 jam.

“Dengan memiliki perda tamu wajib lapor, maka akan menjadi regulasi hukum tertinggi bagi lingkungan RT/RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing,” kata Fairid kemarin.

Baca Juga :  Program TORA, Pemkab Bartim akan Evaluasi HGU

Ia menjelaskan, keberadaan perda tersebut sangat penting. Hal itu bertujuan untuk menjaga keamanan lingkungan atau wilayah, terkhusus di mulai dari tingkat lingkungan yang terbawah yakni RT/RW.

“Perlunya perda tamu wajib lapor ini tidak lain pada hakekatnya untuk mengatur tamu-tamu atau orang lain di satu lingkungan,” tambahnya.

Baca Juga :  Selama Ramadhan, Pelayanan Harus Tetap Optimal

Fairid berencana mengusulkan perda tersebut tahun 2020, dan diharapkan dapat masuk prolegda yang selanjutnya dibahas dan disetujui, karena akan banyak manfaat dan kegunaan aturan ini ketika diterapkan ke masyarakat.

“Tentunya akan berguna untuk kita semua bagaimana cara untuk mencegah ataupun mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak,” terangnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA