oleh

Empat Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya

Kasus Pembunuhan, Pemerkosaan dan Pencurian

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Diduga memanfaatkan kelengahan petugas yang berjaga, empat narapidana (napi) Lapas Kelas II A Palangka Raya berhasil melarikan diri atau kabur, Jumat (3/3/2023) malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Keempatnya berhasil keluar diduga dengan cara membengkokkan jeruji besi, lalu melompati tembok lapas bagian kanan.

Hal tersebut disampaikan Kalapas Kelas II A Palangka Raya, Chandran Lestyono kepada wartawan. “Benar ada empat napi yang berhasil kabur,” kata Chandran, Sabtu (4/3/2023).

Chandran menambahkan, keempat napi itu adalah Pancareno Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi, Jihat Aji Jurmoko, Prihartono dan Abdul Rahman.

Baca Juga :  Pemkab Seruyan Diminta Tindak Lanjuti Catatan BPK

Terkait bagaimana mereka bisa kabur, pihak Lapas masih mendalaminya. “Masih kita dalami bagaimana cara mereka bisa kabur dan menggunakan alat apa. Padahal keempat napi ini, mendekam di dua sel khusus yang berbeda,” jelasnya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polresta Palangka Raya dan Kodim untuk menangkap kembali empat napi yang kabur tersebut. “Kami sudah berkoordinasi untuk menangkap mereka,” ucapnya.

Untuk CCTV yang terpasang di lingkungan Lapas, kata Chandran, ada keterbatasan daya jangkaunya. Apalagi saat kejadian, cuaca sedang diguyur hujan, jadi tidak begitu jelas. Walaupun begitu, pihaknya tetap berupaya mengejar keempat napi yang kabur tersebut.

Baca Juga :  Masyarakat Desa Bina Bhakti Diajak Bersinergi dan Bekerjasama Membangun Desa

“Tetap kita kejar sampai dapat, memang CCTV kita ada keterbatasan jangkauan,” tegasnya didampingi KPLP, Tigor.

Chandran menjelaskan, kasus keempat napi ini berbeda-beda yakni dua orang kasus pembunuhan, satu orang kasus pencurian disertai pemerkosaan dan satu orang kasus pencurian. “Kasusnya berbeda-beda. Untuk hukumannya ada yang 10 tahun dan 15 tahun,” tuturnya.

Terkait adanya informasi empat napi itu saat kabur membawa senjata tajam atau tidak, pihaknya mengakui masih mendalami. Pasalnya, pihaknya selalu melakukan razia untuk mensterilkan barang-barang yang memang dilarang. “Masih kita dalami masalah itu, tapi kami meyakini saat di dalam sel barang terlarang tidak bisa masuk,” tegasnya.

Baca Juga :  Wamenkumham RI Bumi Tambun Bungai

Atas insiden ini, Chandran mengimbau bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui keberadaan dari pelaku agar dapat menginformasikan ke pihak kepolisian terdekat, serta tidak perlu khawatir, karena sedang dalam pengejaran.

“Bagi masyarakat yang mengetahui kami mohon untuk dapat menginformasikan kepada pihak keamanan dan Polsek-polsek terdekat, karena keempatnya sudah ditetapkan DPO,” pungkasnya. (ard/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA