KUALA KURUN, inikalteng.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 disetujui bersama dalam sidang paripurna ke empat tahun 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar saat memimpin menyebutkan bahwa Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 sebelumnya dibahas bersama tim anggaran DPRD dan Pemkab.
“Hari ini kita sudah menandatangani bersama terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023,” ujar Akerman usai rapat paripurna di ruang paripurna DPRD setempat, Senin (1/7/2024).
Dijelaskan Akerman, disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2023, selanjutnya akan dituangkan dalam keputusan DPRD Gumas.
Sambung dia, penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Gumas dengan DPRD ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Perda yang nantinya diusulkan ke Pemprov Kalteng.
Sementara itu, Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan terimakasih atas persetujuan Raperda tentang Pertanggung jawaban APBD 2023 yang akan dijadikan sebagai bahan untuk pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan.
“Sinergisitas ini akan terus terjalin agar tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gumas kedepan akan menjadi semakin baik,” harap Herson.
Penulis : Heriyadi
Editor : Adinata
Komentar