DPRD dan Kejari Gumas Lakukan MoU Penanganan Datun

KUALA KURUN, inikalteng.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat melakukan perjanjian kerja sama (MoU) soal penanganan masalah hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Kami perlu pendampingan bantuan hukum untuk meningkatkan Efisiensi dan evektivitas penanganan masalah hukum yang dihadapi oleh lembaga DPRD Gumas ini,” ujar Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar di aula kantor Kejari setempat, Kamis (15/9/2022).

Diakui Akerman, kesepakan bersama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di lembaga DPRD Gumas secara profesional dalam dinamika dan peraturan perundang-undangan yang saat ini terus berkembang.

Politis PDI Perjuangan menyebutkan, bantuan hukum ini untuk menjaga terjadinya masalah keperdataan dan tata usaha negara antara instansi pemerintah, baik dengan badan hukum yang memerlukan penanganan secara professional, arif dan bijaksana.

Akerman menambahkan dalam perjanjian kerja sama ini diharapkan bisa mewujudkan sinergitas dan kesamaan terhadap upaya langkah yang diperlukan dalam penyelesaian masalah hukum di bidang Datun yang mungkin akan terjadi di lembaga DPRD Gumas ini.

Sementara itu, Kejari Gumas Nixon Nikolaus Nila mengucapkan terima kasih kepada DPRD setempat, yang hingga saat ini memberikan kepercayaan kepada Kejari untuk melakukan kerjasama pendampingan bidang hukum.

Selain melaksanakan penegakan hukum, tambah Nixon, tugas dan wewenang Kejaksaan juga memberikan bantuan hukum kepada lembaga maupun pemerintah. Dengan kuasa khusus, kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum dalam masalah Datun.

“Dalam kesempatan ini, kembali saya tegaskan bahwa perjanjian kerjasama ini hanya terbatas pada bidang hukum Datun, dan tidak menyangkut bidang hukum pidana. Semoga kesepakatan kerjasama ini dapat berjalan secara optimal dalam birokrasi bersih yang anti korupsi,”harapnya.(hy/red4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *