oleh

Disdukcapil Palangka Raya Telah Cetak 37.142 Keping KIA

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya Afendie  mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah mencetak 37.142 keping Kartu Identitas Anak (KIA).

“Sejak Program KIA di launching pada 19 Maret 2018 hingga tanggal 31 Juli 2020, Disdukcapil Kota Palangka Raya telah mencetak sebanyak 37.142 keping KIA,” kata Afendie, Selasa (25/8/2020).

Baca Juga :  UPT Puskesmas Terawan Adakan Kegiatan Lokakarya Mini Lintas Sektor

Ia menjelaskan, animo masyarakat masih cukup tinggi untuk membuat KIA sebagai identitas diri anak-anaknya. Bahkan hingga saat ini proses permohonan pembuatan KIA tersebut terus berjalan.

Program KIA berlaku sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  02 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap anak di bawah 17 tahun harus memiliki KIA.

Baca Juga :  Pemerintah se-Kalteng Berkomitmen Dorong Pembangunan Perdagangan dan Perindustrian

“Progra ini dimaksudkan untuk mempermudah dalam mendata penduduk sejak lahir sampai pada saatnya wajib memiliki kartu tanda penduduk elektronik,” jelasnya.

Untuk membuat KIA tambah Afendie, masyarakat bisa langsung datang ke kantor Dukcapil, kemudian mengisi formulir dan menyertakan lampiran untuk persyaratan, seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK) dan pas foto 3X4 bagi anak di atas usia lima tahun.

Baca Juga :  Bidang Pendidikan dan Kesehatan GKE Perlu Pembenahan

“Kartu KIA ini hampir mirip dengan e-KTP, hanya saja perbedaan secara fisik kartu ini didesain menonjolkan warna  pink. Melalui KIA, diharapkan administrasi kependudukan di Kota Palangka Raya berjalan dengan lebih baik lagi,”tutupnya. (red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA