oleh

Cegah Kamtib, Petugas Lapas Sampit Temukan Barang Terlarang

SAMPIT,inikalteng.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit kembali melakukan razia penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/1/2024).

Penggeledahan ini dilakukan dalam upaya pemberantasan peredaran handphone, pungutan liar dan narkoba (halinar) di Lapas Sampit.

Razia yang dipimpin langsung oleh Ka.KPLP, Erikjon Sitohang ini, dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib di Lapas Sampit.

Baca Juga :  Jangan Coba Mainkan Dana BLT

“Penggeledahan rutin kami lakukan sebagai bentuk upaya pencegahan terjadinya gangguan kamtib dengan target utama handphone dan narkoba, dan kami laksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” tegas Erikjon.

Dari razia kali ini ditemukan barang berupa enam unit Handphone, tujuh Charger, dua Earphone, stop kontak/kabel rakitan dan gunting.

Baca Juga :  KADIN dan OJK Gelar Vaksinasi Massal di Kotim

“Selanjutnya, barang tersebut disita dan didata untuk dibuatkan berita acara serta untuk dilakukan pemusnahan,” ungkap Erikjon.

Sementara itu, Kalapas Sampit, Meldy Putera, meminta razia terus dilakukan sebagai deteksi dini keamanan secara rutin maupun insidentil. Kalapas juga berharap agar petugas jangan pernah lelah memeriksa barang barang yang dibawa para WBP kedalam kamar hunian.

Baca Juga :  DAD Kalteng Sayangkan Bentrok Warga di Pelantaran

“Ini salah satu upaya serius kami untuk mencegah barang terlarang berada di dalam kamar hunian, seperti handphone maupun narkoba,” tuturnya.

Penulis : Ardi

Editor : Ika

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA