PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Bullying atau perundungan, risak atau juga dikenal dengan buli merupakan perilaku agresif yang dilakukan dengan sengaja oleh sekelompok orang atau perseorangan secara berulang dan dalam jangka waktu tertentu kepada “korban” yang tidak bisa atau tidak punya kemampuan untuk mempertahankan diri. Bullying adalah peristiwa yang wajib dicegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku. Peristiwa kekerasan ini bisa terjadi mulai jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Menengah (SMP dan SMA atau sederajat).
Seperti yang disampaikan oleh Rollis SH MH selaku tim penyuluhan hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Tambun Bungai (STIH-TB) bekerja sama dengan SMA Nahdlatul Ulama (NU) Palangka Raya dan Dinas Pendidikan saat menggelar penyuluhan hukum tentang pemberantasan bullying atau perundungan di Satuan Pendidikan, pada Senin (8/8/2022).
Ditegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, Bab IV Pasal 8, bahwa dalam upaya pencegahan terjadinya bullying, pihak Satuan Pendidikan dapat melakukan tindakan berupa:
a. Menciptakan lingkungan Satuan Pendidikan yang bebas dari tindak kekerasan;
b. Membangun lingkungan Satuan Pendidikan yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta jauh dari tindak kekerasan;
c. Wajib menjamin keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi peserta didik;
d. Wajib segera melaporkan kepada orang tua/wali termasuk mencari informasi awal
apabila telah ada dugaan/gejala akan terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan peserta didik baik sebagai korban maupun pelaku;
e. Wajib menyusun dan menerapkan Prosedur Operasi Standar (POS) pencegahan tindak kekerasan;
f. Melakukan sosialisasi POS dalam upaya pencegahan tindak kekerasan;
g. Menjalin kerja sama antara lain dengan lembaga psikologi, organisasi keagamaan, dan pakar pendidikan dalam rangka pencegahan; dan
h. Wajib membentuk tim pencegahan tindak kekerasan dengan keputusan kepala sekolah.

Berdasarkan Permendikbud tersebut, pihak Satuan Pendidikan diwajibkan memasang papan layanan pengaduan tindak kekerasan pada serambi Satuan Pendidikan yang mudah diakses peserta didik, orang tua/wali, guru/tenaga kependidikan, dan masyarakat. Papan layanan itu memuat:
1. Laman pengaduan http://sekolahaman.kemdikbud.go.id;
2. Layanan pesan singkat ke 0811-976-929;
3. Telepon ke 021-5790-3020 atau 021-570-3303;
4. Faksimile ke 021-5733125;
5. Email laporkekerasan@kemdikbud.go.id;
6. Nomor telepon kantor polisi terdekat;
7. Nomor telepon Kantor Dinas Pendidikan setempat; dan
8. Nomor telepon sekolah.
Di bagian lain Rollis mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia juga terus melakukan upaya-upaya penanggulangan tindak perundungan di sekolah. Salah satunya adalah menggandeng UNICEF Indonesia untuk bersama-sama membentuk program “Roots”.
Roots adalah sebuah program pencegahan perundungan berbasis sekolah yang telah dikembangkan oleh UNICEF Indonesia sejak tahun 2017 bersama Pemerintah Indonesia, akademisi, serta praktisi pendidikan dan perlindungan anak.
“Fokus dari program ini adalah mengatasi perundungan di sekolah dengan melibatkan teman sebaya. Beberapa siswa yang memiliki pengaruh terhadap teman-teman di sekolahnya, dibentuk menjadi agen perubahan yang dapat membawa dampak positif terhadap tindak perundungan,” jelas Rollis.
Detail dari program Roots, paparnya, terdiri atas survey, pemilihan agen perubahan, pelatihan agen perubahan, kampanye antiperundungan, dan evaluasi program. (red)










