Bawa Sabu 3,91 Gram, Warga Sei Tatas Ditangkap Polisi

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Seorang pria berinisial MT (33) warga Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Kapuas, pada Senin (21/2/2022) siang, sekitar pukul 12.30 WIB.

MT diamankan karena kedapatan membawa 11 plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,91 gram. Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung Jalan Pemuda KM 24, Kelurahan Palingkau Lama, Kecamatan Kapuas Murung.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Subandi mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan dan mengumpulkan informasi.

“Pelaku ini diketahui merupakan pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kapuas Murung. Memang masuk dalam target operasi kami cukup lama, karena sudah sangat meresahkan,” ungkap Subandi, Rabu (23/2/2022).

Ia menambahkan, saat ini pelaku beserta paket sabu dan barang bukti lainnya telah dibawa ke Mapolres Kapuas, guna menjalani proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 hingga 15 tahun penjara,” pungkas Subandi.(sri/red1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *