SAMPIT,inikalteng.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit menghadiri kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta transformasi digital perkara pidana yang digelar di Aula Lantai 2 Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (01/04/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antar aparat penegak hukum dalam memahami regulasi terbaru serta penerapan sistem peradilan berbasis digital.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan pemaparan terkait Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik, serta digitalisasi upaya hukum dalam proses peradilan pidana.
Selain itu, sosialisasi juga membahas optimalisasi penggunaan aplikasi e-BERPADU, khususnya terkait tata cara penginputan upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). Sistem ini ditujukan untuk mempermudah koordinasi dan mempercepat proses administrasi perkara antara penyidik, penuntut umum, hingga petugas pemasyarakatan.
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai implementasi regulasi terbaru di bidang hukum acara pidana. Dengan adanya transformasi digital dalam penanganan perkara, diharapkan proses administrasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Acara tersebut juga dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan dan perwakilan instansi penegak hukum di wilayah hukum setempat, di antaranya Kejaksaan Negeri Seruyan, Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Kepolisian Resor Seruyan, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur, serta Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit.
Perwakilan Bapas Sampit, Endri Elwi Tarigan selaku Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Ia menilai sosialisasi ini sangat penting dalam menyelaraskan pemahaman antar aparat penegak hukum.
“Kami menyambut baik kegiatan yang dapat menyelaraskan pemahaman mengenai implementasi hukum acara pidana ini. Harapannya, ke depannya dalam penyelesaian perkara, Bapas Sampit dapat memberikan pendampingan penuh terhadap terdakwa baik dewasa maupun anak,” ujar Endri.
Melalui kegiatan ini diharapkan koordinasi antar lembaga penegak hukum semakin solid, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal seiring dengan perkembangan sistem peradilan yang semakin modern dan berbasis teknologi.
Penulis : Wiyandri
Editor : Ardi










