oleh

Aset Desa Harus Dikelola Sesuai Aturan

KUALA KURUN, inikalteng.com – Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) nomor 48 tahun 2022 terkait aset desa harus dikelola sesuai aturan untuk menempatkan potensi dan objek sesuai dengan karakteristik tertentu.

Hal tersebut dikatakan Bupati Kabupaten Gunung Mas Jaya Samaya Monong melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Yulius di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Damang Batu Kuala Kurun, Sabtu (5/8/2023).

“Sosialisasi Perbup Gumas ini untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan aset desa sebagai implementasi dari UU nomor 6/2014 tentang Desa, dan Permendagri Nomor 1/2016 tentang pengelolaan aset desa,” kata Yulius.

Baca Juga :  Gebyar PNF-SWBB Kapuas Resmi Dibuka

Kadis PMD Gumas ini menambahkan, pengelolaan aset desa dapat bersinergi dengan pihak terkait, sehingga penataannya akan baik. Selain itu peran pemdes harus menjadi motor penggerak dalam proses pengelolaan aset desa.

Kemudian disebutkan pengelolaan anggaraan juga harus transparan, karena hal ini penting untuk mendukung tata kelola aset desa
masyarakat tentang pentingnya aset desa yang lebih baik dan berkelanjutan.

Baca Juga :  PB Percasi Apresiasi Pelaksanaan Turnamen Catur Piala Gubernur Kalteng

Menurut Yulius, sosialisasi Perbup Gumas ini juga menjadi acuan pengelolaan aset desa di lingkungan pemerintah desa, sehingga lebih berdaya guna, dan terpadu, maka kapasitas perangkat desa dapat meningkat.

“Saya berharap potensi pengelolaan aset desa ini harus dapat di identifikasikan dan direncanakan, sehingga memberikan manfaat
optimal,” ungkap Kadis PMD Gumas.

Baca Juga :  DLH dan BNF Sosialisasikan Regulasi Pengakuan Masyrakat Hukum Adat

Sementara itu, Ketua panitia pelaksana Eligato mengatakan tujuan sosialisasi Perbup Gumas tentang pengelolaan aset desa ini untuk menertibkan dan penggunaan kepemilikan aset sesuai peraturan yang berlaku.

Sosialisasi ini diikuti 114 perwakilan desa dari 12 Kecamatan. Dari kegiatan ini akan mempermudah pemerintah desa untuk menyampaikan laporan soal tata kelola aset desanya yang dimiliki, kata Sekretaris DPMD Gumas. (hy/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA