Kapolda dan Disdagperin Kalteng Ikuti Rakor Virtual bersama Kapolri dan Menteri Perindustrian
PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Mengantisipasi kelangkaan minyak goreng (Migor) curah bersubsidi, Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual bersama Kapolda dan Dinas provinsi yang menangani perindustrian se-Indonesia.
Di Kalteng, Rakor itu diikuti Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto beserta jajaran dan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Aster Banowaty, langsung dari Ruang Vicon Polda Kalteng, Senin (4/4/2022), dengan agenda mendengarkan arahan lanjutan terkait Kelangkaan Bahan Pangan Minyak Goreng.
Usai mengikuti vicon, Kepala Disdagperin Kalteng Aster Bonawaty, mengatakan, beberapa arahan yang disampaikan Kapolri dan Menteri Perindustrian. Dalam kesempatan itu Menteri Perindustrian menyampaikan bahwa untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas harga bahan pangan, khususnya Migor, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melalui Permenperin Nomor 8 Tahun 2022, tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil, dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Dalam peraturan tersebut, dijelaskan jika industri Migor sawit wajib menyediakan dan mendistribusikan Migor curah kepada masyarakat termasuk UMK, dan dilarang untuk mengemas ulang, mengekspor, dan mendistribusikan Migor curah ke industri menengah dan besar. Jika aturan tersebut tidak dijalankan, maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” ujarnya.
Lebih lanjut Aster Bonawaty, menyampaikan, Kapolri juga meminta kepada seluruh jajaran harus menutup berbagai celah penyimpangan, melalui pengawasan lapangan di setiap titik, baik dari produsen maupun distributor di masing-masing wilayah hingga ke pasar atau pengecer, sehingga kebijakan stabilitas harga Migor curah bersubsidi dapat berhasil dan tidak terjadi kebocoran atau keterlambatan distribusi yang mengakibatkan kelangkaan.
Kapolri juga menekankan perlunya WASKAT, dengan segera membetuk tim yang melibatkan satuan kerja dari Intelijen, Krimsus, Krimum dan Polairud untuk memastikan ketersediaan Migor curah.
“Dalam pelaksanaan pendistribusiannya bisa dengan salah satu cara, yaitu dengan diberikan tanda berupa stiker pada kendaraan, sehingga memudahkan untuk mengawasi distributor. Kemudian dilakukan juga pengawasan pada pintu-pintu tertentu, perbatasan, jalan-jalan tikus, dan apabila ditemui adanya pelanggaran, maka penegakan hukum menjadi salah satu pilihannya,” tutup Aster Banowaty. (ka/MMC/red2)










