Angkutan Sawit di Bartim Ditengarai Merusak Jalan

TAMIANG LAYANG, inikalteng.com – Aktivitas angkutan kelapa sawit di Kabupaten Barito Timur (Bartim) diduga kuat membuat ulah, sehingga mengakibatkan sejumlah ruas jalan kabupaten mengalami rusak parah. Salah satunya adalah jalan umum di wilayah Kecamatan Paju Epat, Bartim, yang mengalami rusak parah, sehingga menimbulkan protes dari masyarakat.

Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kecamatan Paju Epat, Bartim, di Aula Kecamatan setempat, Senin (16/1/2023), yang dipimpin langsung Camat Paju Epat Fredi Tangkasiang dan dihadiri sejumlah Kepala OPD setempat, serta perwakilan perusahaan, angkutan buah sawit tersebut diketahui berasal dari PT Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) dan PT Sawit Graha Manunggal (SGM).

“Rapat koordinasi ini dengan maksud untuk menyamakan persepsi, atas kebijakan dari pemerintah daerah dengan pemilik angkutan maupun pihak perusahaan kelapa sawit, agar mematuhi aturan yang telah disepakati. Muatan dimaksud, tidak melebihi dari 5 ton saat melewati jalan desa,” tutur Camat Paju Epat Fredi Tangkasiang kepada awak media usai Rakor.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Bartim Bertholumeus Nyampai, mengatakan, Bupati Bartim Ampera AY Mebas sudah menegaskan bahwa angkutan kelapa sawit, pupuk ataupun lainnya, hanya diperbolehkan melewati jalan umum milik kabupaten maksimum muatannya 5 ton.

“Kebijakan dari pemerintah daerah tersebut terkait angkutan masih ada yang dilanggar, sehingga diharapkan perusahaan terkait mampu mengigatkan kepada pemilik angkutan untuk menaati aturan yang berlaku. Selain itu, pihak perusahaan juga ikut serta dalam perawatan jalan desa,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kasatpol PP Bartim Ristanto Pratomo, mengutarakan, bahwa setiap desa sudah membuat portal agar angkutan yang melebihi muatan tidak dapat melintasi. Dengan begitu pengawasan lebih banyak di desa, agar pihak angkutan yang berpotensi merusak jalan tidak diperbolehkan melintas jalan umum desa.

“Pengawasan di desa agar diperketat lagi, fungsikan Linmas. Tidak ada larangan pemilik angkutan untuk lewat, namun ada aturan agar jalan desa maupun kabupaten tidak cepat rusak akibat angkutan yang over kapasitas,” tutup Ristanti Pratomo. (ae/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *