oleh

45 BUM Desa Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas dan Pelaporan Keuangan

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Pelaporan Keuangan yang diselenggarakan di Palangkaraya pada tanggal 17 – 19 April 2024 lalu. Peserta berasal dari pengurus-pengurus BUM Desa yang sudah ber-Badan Hukum di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Dengan jumlah peserta sebanyak 90 orang yang berasal dari 45 BUM Desa. Sebanyak 26 orang peserta diantaranya berasal dari BUM Desa di 13 Desa Lingkar Tambang yang merupakan Binaan CSR PT IMK pun mengikuti kegiatan pelatihan tersebut dengan dukungan kolaborasi anggaran dari DPMD Kabupaten Murung Raya dan PT IMK.

Narasumber pelatihan berasal dari Kementerian Desa Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan materi pembahasan Identifikasi dan Pengembangan Usaha BUM Desa, sementara materi pelaporan keuangan BUM Desa berbasis offline (excel) disampaikan Politeknik Keuangan Negara STAN. Hasil dari pelatihan ini diharapkan mampu mengantarkan para pengelola BUM Desa untuk memahami teknik memilih usaha dan kerangka dalam mengembangkan usaha BUM Desa serta meningkatkan keterampilan pengurus BUM Desa dalam menyusun laporan keuangan BUM Desa.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Harus Segera Ikuti Instruksi Presiden

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyinggung bahwa Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Hal ini memberikan landasan yang kuat bahwa Pemerintah Desa memiliki otoritas dalam mengelola desa dan penggunaan anggarannya secara bertanggung jawab. Usaha yang dijalankan oleh BUM Desa sebagian besar dapat menggunakan  ADD (Alokasi Dana Desa).

Baca Juga :  Gencarkan Pelatihan Kerja Tekan Angka Pengangguran

Sebab itu, BUM Desa memiliki peran strategis  dalam memajukan ekonomi desa, Tentu saja ada hal-hal yang harus dikuasai dan dilakukan oleh pengelola BUM Desa dalam menjalankan usahanya seperti  keterampilan mengidentifikasi ide-ide usaha, menyaring ide-ide usaha tersebut, mengelola usaha serta keterampilan pelaporan dan pertanggungjawaban pengelola BUM Desa yang akuntabel kepada pemerintah desa.

Terkait pelatihan ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Murung Raya yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat (PUEM), Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) mengatakan, kegiatan peningkatan kapasitas dipandang sangat penting. Selain untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pengurus dalam pengelolaan BUM Desa secara baik, mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan modal yang dimiliki desa demi kesejahteraan masyarakat desanya, juga membantu menciptakan lapangan kerja baru guna menurunkan kemiskinan serta pengangguran.

Baca Juga :  Andrie Elia Ajak Masyarakat Kembali Bersatu

Disebutkan pula, begitu juga dengan Pelatihan Pelaporan Keuangan BUM Desa bertujuan untuk meningkatkan Kapasitas Bendahara dalam Tata Kelola Keuangan BUM Desa, memberikan wawasan dalam Penyusunan Anggaran dan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendesa Nomor 03 Tahun 2021.

Sementara itu pada kesempatan lain, perwakilan CSR PT IMK Siwi Kristianto menyampaikan bahwa paska pelatihan Peningkatan BUM Desa dan Pelaporan Keuangan tersebut, CSR PT IMK mengharapkan pengelola BUM Desa dapat mengimplementasikan dalam pengembangan usaha BUM Desa dan penyusunan laporan keuangan BUM Desa.

Penulis : Adinata
Editor : Adinata

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA