Wagub Kalteng Hadiri Rapur DPRD Kalteng Secara Virtual

PALANGKA RAYA, inikalteng.com – Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna (Rapur) Ke-10, Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2021 DPRD Kalteng. Rapat tersebut, dilaksanakan dengan agenda mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Kalteng Terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapur yang dihadiri secara virtual dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (9/11/2021), dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kalteng H Abdul Razak. Di mana terdapat tujuh Fraksi Pendukung DPRD Kalteng yang menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022.

Fraksi-fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan juru bicara Artaban, Fraksi Golkar yang disampaikan juru bicara H Maruadi, Fraksi Demokrat yang disampaikan juru bicara Siswandi, dan Fraksi Nasdem yang disampaikan juru bicara Niksen S Bahat.

Kemudian Fraksi Gerindra yang disampaikan juru bicara Kuwu Senilawati, Fraksi Gabungan (PAN, PPP, PKS PERINDO, dan HANURA) yang disampaikan juru bicara Sirajul Rahman, serta Fraksi PKB yang disampaikan juru bicara Evi Kahayanti.

H Abdul Razak dalam sambutan pengantarnya, menyampaikan bahwa Nota Keuangan dan Raperda APBD Tahun Anggaran 2022 telah disampaikan pada Rapur ke-8, Masa Persidangan III, Tahun Sidang 2021 DPRD Kalteng, pada Senin (8/11/2021) malam.

Sedangkan berkenaan dengan pertanyaan dan saran sebagaimana telah disampaikan masing-masing Fraksi Pendukung DPRD Kalteng, diharapkan jawaban tanggapan dan penjelasan dari Pemprov Kalteng melalui Gubernur Kalteng pada Rapur selanjutnya.

Sebagaimana diketahui, fokus pada periode kepemimpinan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan Wagub Kalteng H Edy Pratowo adalah pembangunan bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi secara luas. Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, secara riil tetap diupayakan mencerminkan niat Pemerintah Daerah, untuk mewujudkan sinergitas upaya pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional dan daerah, serta memenuhi kehendak masyarakat untuk melakukan perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, yang diselaraskan dengan prinsip keadilan dan kehati-hatian. (MMC Kalteng/red2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *