Wabup Pulpis Buka Forum Renstra Perangkat Daerah

PULANG PISAU,inikalteng.com- Wakil Bupati Pulang Pisau (Pulpis) , H Ahmad Jayadikarta, S.IP.,M.AP membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, Rabu (4/6/2025).

Kegiatan Renstra yang dilaksanakan di aula Berperilaku Pulang Pisau tersebut diikuti oleh seluruh kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Tim Narasumber Pendamping Penyusunan RPJMD dan Camat se-Kabupaten Pulang Pisau.

Melalui kegiatan itu, terang Wabup telah dilaksanakan juga proses penyusunan dokumen perencanaan RPJMD dan Renstra selama lebih 3 bulan setengah atau 105 hari sejak bupati dan wakil bupati dilantik.

Ia mengatakan penyusunan RPJMD telah dimulai sejak pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah dan telah melalui beberapa tahapan yaitu kick off pada tanggal 13 mei 2025.

“Konsultasi publik rancangan awal rpjmd pada tanggal 20 maret 2025, pembahasan dengan dprd tanggal 29 sampai dengan 30 April 2025, kesepakatan dengan DPRD tanggal 2 Mei 2025, dan konsultasi dengan Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 26 Mei 2025,” Katanya.

Dikatakan Wabup proses konsultasi dengan Provinsi Kalimantan Tengah tersebut diikuti oleh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Hasil konsultasi ini sebagai dasar penyempurnaan rencana awal RPJMD sehingga menjadi rancangan RPJMD, dan secara simultan ranwal renstra perangkat daerah juga disempurnakan berdasarkan rancangan RPJMD. Hasil penyempurnaan ranwal renstra menjadi rancangan yang akan dibahas dan diverifikasi dan divalidasi bersama Bapperida pada forum perangkat daerah.

“Hari Ini, Forum Perangkat Daerah akan membahas terkait penyelarasan rancangan renstra terhadap visi dan misi dari bupati/ wakil bupati, termasuk penyelarasan Renstra perangkat daerah di lingkup Kabupaten Pulang Pisau terhadap RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2029, ” Ujarnya.

Diharapkan semua proses dapat diikuti dengan baik sehingga paling lambat 1 bulan setelah penetapan Peraturan Daerah tentang RPJMD, Peraturan Kada tentang Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Pulang Pisau dapat ditetapkan.

Wabup mengharapkan dukungan bersama dalam hal penyusunan Renstra Perangkat Daerah dan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2025-2029 secara tepat waktu.

Bupati juga memerintahkan Kepala Perangkat Daerah agar dapat segera menyiapkan dokumen Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, agar dapat melaksanakan tahapan selanjutnya yaitu penyerahan dokumen ke DPRD dan evaluasi Ranperda RPJMD oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada bulan Juli 2025.

Penulis : James

Editor : Ika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *