oleh

Teras Dukung Kepala Otorita IKN yang Baru Dilantik Presiden

JAKARTA, inikalteng.com – Anggota DPD RI dari Daerah Pemilihan Kalteng Agustin Teras Narang menyatakan mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo melantik Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) beserta wakilnya. Hal ini menurut Teras sudah sesuai aturan yang mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Pernyataan tersebut disampaikan Teras Narang sebagai narasumber ketika berbincang di salah satu media elektronik milik pemerintah terkait telah dilantiknya Kepala dan Wakil Kepala Otoritas IKN oleh Presiden RI, Jumat (11/3/2022).

“Kalau mengacu pada Undang Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, maka apa yang dilakukan Bapak Presiden sudah tepat. Menurut hemat saya, dalam UU itu telah memberikan batasan waktu kepada Bapak Presiden untuk menunjuk Kepala dan Wakil Kepala Otorita yang merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden,” jelas Teras.

Baca Juga :  Teras Dorong MADN dan Masyarakat Dayak Jadi Smart Community

Kemudian mengenai pendapat sejumlah warga Kalimantan terkait pejabat yang dipilih Presiden untuk memimpin IKN bukan berasal dari Kalimantan, Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) pertama ini menegaskan hal tersebut tidak menjadi masalah.

Teras berpandangan bahwa pembangunan IKN adalah bagi seluruh warga Negara Indonesia, tanpa melihat siapa dan dari mana asal pejabat yang ditunjuk memimpin pembangunan IKN. Selama penunjukkan dan penetapan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Pembangunan Ibu Kota Negara ini tidak melihat siapa, dari mana. Kita sudah sepakat tidak membedakan siapa, dari suku apa dan agama apa, sepanjang ditugaskan Presiden sesuai hak prerogatif. Saya hanya bilang laksanakan,” kata Teras.

Baca Juga :  Banyak SOPD di Kotim Belum Miliki Website Resmi

Gubernur Kalteng periode 2005-2015 ini juga menyampaikan bahwa jangka waktu tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN cukup singkat serta terbatas, sehingga harus segera melaksanakan tugas sesuai tanggung jawab yang diemban. Dimana sesuai rencana, pada tanggal 17 Agustus 2024 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI dilaksanakan di IKN.

“Kemudian juga berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022, Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2024 akan dilantik di Ibu Kota Nusantara. Kemudian akan berpindah legislatif, dalam hal ini MPR, DPR, DPD RI, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Istana Presiden dan para menteri,” jelas Teras.

Sementara berkenaan dengan skala prioritas pembangunan, Teras berharap Kepala Otorita IKN memperhatikan infrastruktur, baik itu jalan, jembatan, listrik, air, dan kebutuhan utama lainnya harus terpenuhi terlebih dulu. Berikutnya diikuti pembangunan gedung MPR, DPR, DPD, kantor kementerian serta markas besar TNI dan Polri.

Baca Juga :  Pj Bupati Lamandau Cek Sarana dan Prasarana RSUD Lamandau

“Tentu pak Bambang (Kepala Otorita IKN) tidak dapat melaksanakan semua itu tanpa didukung biaya. Karena membangun itu tdak bisa hanya dengan kata-kata, tetapi harus dengan ketersediaan anggaran yang baik. Ini memerlukan kerja sama yang baik antara pihak Otoritas Ikn dengan pihak pemerintah dan DPR RI menyangkut anggaran,” ujar Teras.

Untuk itu, Teras mengajak seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya masyarakat Kalimantan, supaya mendukung pembangunan IKN, sehingga pembangunan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana mengingat waktu yang terbilang singkat. (adn/red4)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA