oleh

Satpol PP Tegur Pengelola Citimall Kapuas. Ini Penyebabnya

KUALA KAPUAS, inikalteng.com – Pihak pengelola Citimall Kapuas, mendapatkan surat teguran dan peringatan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) setempat.

Teguran dan peringatan tersebut diberikan sehubungan adanya kegiatan Senam Zumba Party yang dilaksanakan di Pusat Perbelanjaan Citimall di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, pada Sabtu (20/2/2021) sore lalu. Karena selain diduga tidak mengantongi izin, kegiatan itu juga longgar penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Masyarakat Diminta Menerapkan Pola Hidup Sehat

 

“Surat teguran dan peringatan sudah kami berikan kepada Pengelola Citimall Kapuas,” sebut Kasat Pol PP dan Damkar Kapuas, Syahripin melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra di Kuala Kapuas, Senin (22/2/2021).

Baca Juga :  Sekda Kapuas dan BPTD Tinjau Dua Pelabuhan Feri Penyeberangan

Menurut Ricky, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan Senam Zumba Party di Citimall Kapuas. Padahal, Kapuas sendiri masih merupakan zona merah kasus positif Covid-19, hingga membuat Kapuas berada di posisi tiga kasus Covid-19 terbanyak di Provinsi Kalteng.

Baca Juga :  UPR dan BPKP Kalteng Teken MoU Pengawasan Anggaran

Sehingga Satpol PP dan Damkar Kapuas mewakili Satgas Covid-19 Kapuas memberikan teguran dan peringatan kepada Pengelola Citimall agar tidak lagi menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak.

“Apabila teguran dan atau peringatan itu tidak dipatuhi, maka akan diproses menurut hukum dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ricky. (hy/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BACA JUGA